Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muhyiddin Yassin Dirongrong Oposisi Malaysia untuk Mundur dari Jabatannya

        Muhyiddin Yassin Dirongrong Oposisi Malaysia untuk Mundur dari Jabatannya Kredit Foto: Antara/REUTERS/Lim Huey Teng
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Pemimpin Oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mendesak Perdana Menteri Muhyiddin Yassin untuk mengundurkan diri. Hal itu menyusul pernyataan yang dikeluarkan oleh Istana Raja Malaysia tentang masalah Proklamasi Darurat.

        “Ini menunjukkan bahwa Kabinet yang dipimpin oleh Tan Sri Muhyiddin melanggar Konstitusi dengan menghina institusi raja, konstitusi,” kata Anwar di parlemen.

        Baca Juga: Kemarin Anwar Ibrahim, Kini Giliran Mahathir Mohamad yang Temui Raja Malaysia untuk...

        Anwar mengatakan Pemerintah Malaysia tidak jujur dan pernyataannya telah menyesatkan parlemen serta membingungkan rakyat Malaysia.

        “Kami tidak punya pilihan selain menuntut Perdana Menteri untuk mengundurkan diri,” kata Anggota Parlemen Malaysia daerah pemilihan Port Dickson itu.

        Anwar juga menegaskan bahwa Ketua Parlemen tidak boleh melindungi PM Muhyiddin Yassin jika terbukti telah melanggar undang-undang.

        “Ini pernyataan resmi yang dikeluarkan Agong bukan dari media,” ucap Anwar menekankan.

        Raja Malaysia pada Kamis menyampaikan kritik atas langkah pemerintah Malaysia mengumumkan pencabutan regulasi darurat Covid-19 atau Ordinan Darurat secara sepihak tanpa melalui persetujuan Agong.

        Agong menegaskan pencabutan semua Status Darurat yang disampaikan pemerintah Malaysia pada Senin lalu dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempresentasikannya terlebih dahulu di parlemen.

        Agong, sambung Istana Negara, menegaskan pernyataan kontradiktif dan menyesatkan itu tidak hanya gagal menghormati prinsip supremasi hukum tapi juga telah mengabaikan fungsi kekuasaan Agong sebagai kepala negara.

        Malaysia adalah negara monarki konstitusional di mana raja memiliki peran seremonial, melaksanakan tugasnya dengan saran dari perdana menteri dan kabinet.

        Tetapi raja juga memiliki kekuatan untuk memutuskan apakah keadaan darurat harus diberlakukan. Pada Senin lalu, Menteri Hukum Malaysia Takiyuddin Hassan menyampaikan di Parlemen bahwa pemerintah telah mencabut enam Ordonansi Darurat sejak 21 Juli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: