Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan, setelah adanya PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19.
Sebelumnya, OJK telah satu kali memperpanjang kebijakan ini, yang pada awalnya berlaku hingga Maret 2021 diperpanjang hingga Maret 2022. Adapun tujuan restrukturisasi kredit ini untuk meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas bisnis dapat terus berjalan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, pihaknya melihat adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka yang terpapar Covid 19 sekarang ini bisa menyebabkan upaya pemulihan ekonomi yang dijalankan Pemerintah terhambat. Baca Juga: OJK: Sektor Keuangan Stabil di Semester I 2021, Kredit Perbankan Mulai Bergairah
"Oleh karena itu, OJK melihat adanya potensi untuk melakukan perpanjangan lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 dan restrukturisasi pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58/POJK.05/2020," ujar Wimboh kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Lebih lanjut katanya, keputusan resmi OJK mengenai potensi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021.
Di sisi lain, OJK mencatat hingga semester I 2021 sektor jasa keuangan tetap stabil dicerminkan membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.
Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan. Baca Juga: Simak! Ini Implementasi Keuangan Berkelanjutan yang Dimotori OJK
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik masih terjaga stabil. IHSG hingga 23 Juli 2021 tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat net sell sebesar Rp11,73 triliun.
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 27 Juli 2021 telah mencapai nilai Rp116,6 triliun atau meningkat 211 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan 27 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp54,2 trliun.
Kemudian kredit perbankan pada bulan Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen yoy, meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31,0 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp21,1 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,9 triliun.
Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan menjadi Rp23,38 triliun (Juni 2020 dan Mei 2021 masing-masing tercatat sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen yoy di Juni 2021.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,96 persen (Mei 2021: 4,05 persen).
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas threshold.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: