Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Musdhalifah Mahmud: Kelanjutan Inpres Nomor 8/2018 Masih Dievaluasi

        Musdhalifah Mahmud: Kelanjutan Inpres Nomor 8/2018 Masih Dievaluasi Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meskipun banyak pihak mendesak, belum ada keputusan apakah Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit akan diperpanjang atau tidak.

        Hingga saat ini, pemerintah masih mengevaluasi beleid yang dikenal dengan Moratorium Sawit tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Musdhalifah Machmud mengatakan, laporan evaluasi pelaksanaan Inpres tersebut sedang disiapkan bersama kementerian/lembaga terkait. Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden. “Kami akan segera laporkan evaluasi Inpresnya. Sekarang sedang disiapkan laporannya,” ungkap Musdhalifah. 

        Baca Juga: Target 4 Ribu Hektar di 2021, Pekebun Sawit di Paser Rasakan Manfaat Replanting

        Menurutnya, pelaksanaan kegiatan yang diamanatkan oleh Inpres tersebut terbilang cukup baik. Diantaranya, tata kelola perkebunan kelapa sawit, kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. Termasuk penurunan emisi gas rumah kaca, serta peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

        Kendati demikian, hingga kini belum diputuskan apakah moratorium akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, kami laporkan progres yang ada dan pimpinan akan pertimbangkan apakah setuju diperpanjang atau cukup saja,” kata Musdhalifah.

        Asosiasi petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) sebelumnya meminta Presiden Jokowi untuk melanjutkan moratorium sawit. Ketua Umum POPSI, Pahala Sibuea mengatakan, saat ini total luasan perkebunan sawit Indonesia mencapai 16,38 juta hektar. Produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) setiap tahunnya mengalami over stock pada kisaran 4,5 juta - 5 juta ton per tahun.

        “Untuk itu moratorium sawit harus dilanjutkan, untuk mengerem pembukaan lahan baru perkebunan sawit,” kata Pahala. POPSI meminta pemerintah fokus pada peningkatan produktivitas kebun petani sawit. Salah satunya melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dinilai sudah tepat dilakukan.

        Sesuai Diktum Kesebelas Inpres 8/2018, pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres 8/2018 dikeluarkan dan pelaksanaan peningkatan produktivitas kelapa sawit dilakukan secara terus menerus. Artinya, masa berlaku moratorium hanya tiga tahun dan akan berakhir pada September 2021 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: