Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tumbuh selama Pandemi, OJK Catat Total Premi Industri Asuransi Senilai Rp62 Triliun

        Tumbuh selama Pandemi, OJK Catat Total Premi Industri Asuransi Senilai Rp62 Triliun Kredit Foto: Sequis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri asuransi terus mencatatkan pertumbuhan premi selama pandemi. Pertumbuhan disumbang oleh beberapa sektor asuransi sehingga total premi yang berhasil dihimpun sebesar Rp62 triliun. 

        "Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31 triliun dengan rincian asuransi jiwa sebesar Rp21,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp9,9 triliun," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, dalam keterangan resminya. Baca Juga: Ingat! OJK Bakal Tindak Tegas Leasing yang Debt Collectornya Serampangan

        Menurut Anto, pertumbuhan sektor jada keuangan tetap stabil. Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat memengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan. Baca Juga: OJK: Sektor Keuangan Stabil di Semester I 2021, Kredit Perbankan Mulai Bergairah

        Di sisi lain, OJK mendukung program pemerintah dalam melaksanakan percepatan vaksinasi masyarakat dengan membuka sentra-sentra vaksin Covid-19 di berbagai daerah bekerjasama dengan industri jasa keuangan dan Kemenkes dengan target 10 juta vaksin hingga Desember. 

        "Percepatan vaksinasi diyakini menjadi kunci utama untuk membangun imunitas komunal sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali normal dan perekonomian kembali bergerak," terangnya. 

        OJK juga mencatat, pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan mobilitas yang mulai kembali ke level prapandemi. 

        Selain itu, kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan masih akomodatif sehingga mampu menurunkan risiko likuiditas di pasar keuangan global. Oleh karena itu, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian.

        "Hal ini untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: