Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geger Instruksi Keras Menterinya Jokowi: Segel Semua Masjid, Ternyata Oh Ternyata Videonya...

        Geger Instruksi Keras Menterinya Jokowi: Segel Semua Masjid, Ternyata Oh Ternyata Videonya... Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Video yang menyebutkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjib wajib disegel viral di media sosial.

        Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Politik Indonesia pada 31 Juli 2021 yang berjudul 'VIRAL HARI INI BIADAB!! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID DISEGEL! LUHUT PKI~NEWS". Baca Juga: Orang PKS Loncat Kegirangan Dengar Orang-Orang PDIP Protes ke Jokowi dan Luhut, Bagus!

        Dalam video tersebut terdapat sebuah bangunan yang pintunya disegel kayu.

        Benarkah video tersebut?

        Berdasarkan penelusuran Suara.com, Rabu (4/8/2021), video yang menyebutkan Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks. Baca Juga: Luhut Pernah Berjanji Bantu Susi Berantas Maling Ikan, Faktanya Susi Malah Didepak dari Kabinet

        Dalam video tersebut tidak menjelaskan tentang Luhut yang memerintahkan semua masjid wajib disegel.

        Namun, video tersebut menjelaskan tentang artikel berita mengenai PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.

        Video tersebut tidak menjelaskan tentang masjid yang harus disegel.

        Sebelumnya, Luhut dalam keterangan pers secara virtual menyebutkan masjid ditutup sementara selama PPKM Darurat.

        "Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.

        Akan tetapi aturan tersebut kemudian direvisi. Revisi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

        Semula dalam Instruksi Mendagri 15/2021 huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara selama PPKM Darurat.

        Selain itu dalam huruf g disebutkan bahwa resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 30 orang dan protokol kesehatan ketat, tidak makan di tempat resepsi atau makanan hanya dibawa pulang.

        Fakta Luhut perintahkan semua masjid disegel.

        Baca Juga: Disorot Luhut, Gibran Putra Jokowi Beri Jawaban: Yang Jelas...

        Dua aturan ini diubah dalam Instruksi Mendagri 19/2021 huruf g yang berbunyi; tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

        Artinya, tempat ibadah tetap ditutup untuk kegiatan ibadah, namun bisa dibuka untuk kegiatan lain seperti posko PPKM atau lokasi vaksinasi.

        Dan Huruf k berbunyi; pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Artinya, acara resepsi pernikahan dilarang selama 3 Juli-20 Juli 2021 di wilayah PPKM Darurat.

        KESIMPULAN

        Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Luhut memerintahkan masjid disegel adalah klaim yang keliru atau hoaks.

        Klaim tersebut termasuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: