Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kata Kuasa Hukum: Habib Rizieq Harus Dibebaskan! Nggak Ada Orang yang Punya Wewenang Menahan!

        Kata Kuasa Hukum: Habib Rizieq Harus Dibebaskan! Nggak Ada Orang yang Punya Wewenang Menahan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, batal bebas dari penjara dalam kasus kerumunan Petamburan Jakarta dan Megamendung Bogor. Menurut tim kuasa hukumnya, Habib Rizieq yang divonis 8 bulan penjara seharusnya sudah bebas pada Senin, 9 Agustus 2021.

        Terkait itu, pakar hukum pidana Prof Mudzakir menganalisa persoalan ini. Menurut dia, polemik ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mestinya majelis hakim saat itu menetapkan kejelasan status penahanan Habib Rizieq bila sudah menjalani 8 bulan penjara. Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-Aling! Anies Baswedan Bilang Jakarta Gak Akan Tenggelam Kalau.....

        Dia menyampaikan demikian karena merujuk Pasal 197 Ayat 1 Huruf K Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia bilang, putusan pengadilan negeri wajib mencantumkan status penahanan. Baca Juga: Pejabat Tutupi Kena COVID Lolos, Anak Akidi Tio Dilepas, PKS: Giliran Habib Rizieq Dipenjara

        "Jadi, dalam diktum putusan diatur begini pada huruf K, statusnya harus jelas. Apakah masih ditahan, satu. Atau masih harus ditahan, atau dibebaskan. Jadi, kalau ditahan berarti dilanjutkan. Kalau tidak ditahan itu dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan," kata Mudzakir dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip pada Rabu, 11 Agustus 2021.

        Menurut dia, dalam persoalan ini, pengadilan tinggi bisa saja mengeluarkan putusan menahan. Namun, terdakwa seharusnya dibebaskan terlebih dulu. Sebab, putusan PN Jakarta Timur pada Mei 2021 yang akan jadi acuan lantaran lamanya sanksi kurungan penjara sudah dijalankan terpidana.

        "Menurut saya boleh ada pengadilan tinggi tetapi syaratnya adalah terdakwa harus dibebaskan dari tahap penahanan atau dibebaskan. Karena tidak ada yang punya legalitas lagi kecuali putusan pengadilan saat itu. Begitu," jelas Mudzakir.

        Pun, saat ditanya presenter tvOne, Mudzakir menyoroti ada kesalahan proses hukum sehingga Habib Rizieq batal bebas. Ia menyinggung lagi karena saat putusan PN Jakarta Timur, tak ada status penahanan yang jelas disebutkan majelis hakim.

        "Menurut saya begitu (ada yang salah). Kenapa status pada saat itu tidak disebutkan. Seharusnya tetap disebutkan. Kalau itu misalnya tetap ditahan, tetap dalam tahanan. Kalau putusannya menyatakan terbukti maka segera untuk ditahan. Kalimatnya mesti harus ada. Atau kalau putusannya bebas, ya harus dibebaskan," tuturnya.

        "Harus ada tiga itu. Tapi, kalau tidak ada itu, berarti siapa pun orang tidak memiliki wewenang menahan Habib Rizieq. Kenapa? Karena begitu selesai putusan, dia tidak ada dalam diktum itu. Maka dia harus bebas," ujar Mudzakir. 

        Kemudian, ia menyoroti kewenangan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memutuskan melanjutkan penahanan Habib Rizieq dalam 30 hari ke depan terkait perkara lain yakni swab RS Ummi. Menurut dia, Habib Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan mestinya sudah dibebaskan dengan mengacu putusan PN Jaktim.

        "Karena prinsipnya nggak ada status ditentukan. Karena nggak ada ditentukan harusnya langsung dibebaskan. Kalau dia banding, dia juga nggak bisa ditahan lagi, karena apa? Dia sudah diputus bebas," tutur Mudzakir. 

        Seperti diketahui, Habib Rizieq sudah divonis dalam tiga kasus yang menjeratnya yakni hasil swab di RS Ummi, kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

        Untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq menempuh langkah banding atas putusan PN Jaktim yang memvonisnya empat tahun penjara. 

        Sementara, dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020. Pun, vonis dari PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan ke Habib Rizieq yakni delapan bulan kurungan penjara. Sementara, terkait kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

        Terkait vonis itu, Habib Rizieq juga sudah mengajukan banding ke PT Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. 

        Majelis hakim yang mengeluarkan penguatan putusan itu adalah Sugeng Hiyanto selaku ketua dan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Putusan PT Jakarta itu dibacakan pada Rabu 4 Agustus 2021.

        Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar protes penahanan yang dilakukan PT Jakarta terhadap kliennya. Dia menegaskan sesuai vonis, Habib Rizieq mestinya sudah bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan.

        Aziz bilang sudah mengirimkan surat ke PT Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan Habib Rizieq untuk perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir 8 Agustus 2021. Dengan vonis 8 bulan kurungan, sehingga harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

        Namun, justru PT DKI Jakarta merespons dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq terkait perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. 

        “Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan,” kata Aziz, dalam keterangannya, Senin, 9 Agustus 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: