Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tunjangan Para PNS Dipangkas, Sabar Ya Negara Lagi Tekor

        Tunjangan Para PNS Dipangkas, Sabar Ya Negara Lagi Tekor Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi -

        Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan berdampak pada pemasukan para pegawai negeri sipil alias PNS. Karena kocek negara terkuras untuk penanganan Covid-19, tunjangan para PNS pun dipangkas. THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada mereka kini hanya gaji pokok, tidak ditambah tunjangan kinerja seperti sebelumnya. Untuk para PNS, yang sabar ya.
         
        Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menerangkan, pemotongan tunjangan ini bisa menghemat anggaran hingga Rp 12,3 triliun. Dana tersebut kemudian masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
         
        "Tahun ini, THR dan gaji ke-13 tidak ada komponen tunjangan kinerjanya. Hanya tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga yang diperhitungkan," terang Isa.

        Baca Juga: Bukan Nakut-nakutin! Luhut: Tahun Depan Bisa Muncul Gelombang Covid Baru, Kita Harus Super Waspada
         
        Tahun depan pun akan sama. Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa dengan tunjangan. Bahkan, program-program yang tidak prioritas masih ditunda di tahun depan. Dengan begitu, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang paling terdampak.
         
        "Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkannya," terang Isa.
         
        Tunjangan kinerja di PNS juga bervariatif. Yang paling rendah ada di Kementerian Koordinator, yakni berkisar Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan yang paling tinggi ada di Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, yang bisa mencapai Rp 46 juta per bulan.
         
        Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, APBN tidak bisa terus menjadi bantalan perekonomian nasional. Setelah pandemi tertangani, konsumsi masyarakat, investasi, dan net ekspor diharapkan kembali tumbuh tinggi. 

        Belanja negara, yang selama pandemi digunakan sebagai bantalan ekonomi, akan dikonsolidasi untuk menurunkan defisit anggaran secara bertahap. "Secara sederhana, kita menurunkan defisit. Tahun lalu, defisit kita 6,1 persen dari PDB (pendapatan domestik bruto). Tahun ini 5,7 persen, dan tahun depan sedang kita bicarakan dengan DPR. Kita harap bisa 4,8 persen," terangnya.
         
        Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam menyebut, pemangkasan tunjangan ASN ini menjadi kabar buruk bagi ASN. Apalagi, masih banyak ASN golongan rendah yang gajinya di bawah upah minimum provinsi (UMP) di daerah.
         
        Ecky memahami, penerimaan negara tahun lalu turun drastis ketimbang 2019. Anehnya, di 2020 ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) Rp 245,59 triliun yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan meningkatkan belanja Pemerintah untuk mendorong perekonomian.

        Baca Juga: Isu Bakal Isi Salah Satu Pos Kementerian, PAN Buka Suara: Hak Prerogatif Presiden Jokowi
         
        "Anehnya, tahun ini, Pemerintah menggelontorkan puluhan triliun untuk BUMN. Termasuk untuk proyek kereta cepat yang manfaatnya tidak dirasakan mayoritas rakyat Indonesia," ucap Ecky, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
         
        Harusnya, kata dia, Pemerintah benar-benar melakukan dan menerapkan prinsip spending better agar belanja pemerintah fokus pada penanganan pandemi dan dampaknya. Termasuk menjaga daya beli masyarakat, PNS golongan rendah, buruh, petani, nelayan, pengusaha mikro dan ultra mikro, serta sektor informal.
         
        Peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus juga menilai, peniadaan tunjangan berpengaruh terhadap belanja ASN. Apalagi, porsi tunjangan lebih besar dan yang paling diharap-harap. Saat tunjangan dipotong, efek dominonya bisa menekan laju pertumbuhan ekonomi, karena daya beli akan menurun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: