Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha Taat HAM

Kemenkumham akan Berikan Sertifikasi untuk Pelaku Usaha Taat HAM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu langkah strategis untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam waktu dekat akan memberikan sertifikasi bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi bisnis dan perlindungan HAM pekerja.

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati, menilai langkah ini merupakan jawaban tepat untuk meningkatkan kapasitas perusahaan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi.

"Sertifikasi ini nanti akan mirip dengan sertifikasi produk halal sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahuinya. Diharapkan pelabelan ini akan memiliki pengaruh signifikan terhadap reputasi perusahaan di tingkat internasional," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis', Senin (29/4).

Baca Juga: Geger Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, KemenkopUKM Angkat Bicara

Ia pun memberikan contoh, seiring dengan diberlakukannya undang-undang anti deforestasi oleh Uni Eropa, produk-produk yang harus masuk ke kawasan mereka harus terbebas dari isu dan hasil deforestasi yang dibuktikan oleh uji kelayakan serta legislasi dari negara yang bersangkutan. Alhasil beberapa komoditas nasional yang belum memenuhi kriteria tersebut terkena dampaknya.

Seiring dengan meningkatnya isu HAM, kesetaraan, dan keberlanjutan di seluruh dunia, pemerintah mengantisipasi dengan mempersiapkan pelaku usaha nasional untuk menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Utamanya dalam meningkatkan ekspor ke negara-negara maju yang sering memberikan restriksi atau pembatasan.

Sebelum menerapkan sertifikasi bagi pelaku usaha, Kemenkumham telah meluncurkan aplikasi Prisma sebagai implementasi dari penerbitan Perpres 60/2023. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam menjalankan operasional mereka.

“Meskipun masih bersifat sukarela, aplikasi Prisma telah mendapatkan respons positif dengan pendaftaran 228 pelaku usaha sejak September 2023," tuturnya.

Baca Juga: Lewat Aturan Baru, Pemerintah Indonesia Dukung Hak Pekerja dan Bisnis Ramah HAM

Lebih lanjut ia memaparkan, aplikasi Prisma memiliki 12 indikator dengan sekitar 140 subindikator yang mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan pekerja, serikat pekerja, sampai rantai pasokan.

Hingga saat ini, terdapat 31 pelaku usaha yang telah mendapatkan nilai hijau dari 12 indikator di aplikasi Prisma. Selebihnya, masih terdapat pelaku usaha yang mendapatkan nilai merah dan kuning karena belum memenuhi indikator-indikator yang ditentukan.

Meskipun sertifikasi ini masih bersifat sukarela, Kemenkumham terus mendorong agar sertifikasi ini menjadi wajib di masa depan. "Arah kebijakan mengenai mandatory sertifikasi akan tergantung pada jumlah perusahaan yang telah mendaftar secara sukarela," terang dia. 

Oleh karena itu, pemerintah optimis bahwa sertifikasi ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha dan akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Sementara itu, Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Eri Trinuraini Adhi menyebut, Indonesia sendiri perlu belajar dari Jepang, raksasa ekonomi Asia yang telah mengintegrasikan bisnis dan HAM. Keberhasilan mereka tak lepas dari sosialisasi masif yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan.

“Jepang menjadi salah satu contoh yang menonjol dalam hal keberhasilan bisnis dan implementasi HAM. Di Indonesia, kita berharap dapat mengikuti jejak yang sama dengan melakukan sosialisasi Stranas BHAM secara masif. Semua orang harus mengetahui Perpres 60/2023 dan implementasinya,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Memahami Chain Abstraction

Eri mengusulkan agar sosialisasi ini tak hanya dibebankan pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), melainkan melibatkan seluruh kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini untuk memastikan jangkauan informasi yang lebih luas.

Lebih lanjut, dia mencontohkan negara-negara ASEAN yang didorong oleh kesadaran masyarakat dan regulasi ketat dalam menerapkan bisnis dan HAM. Menurutnya, hal itu lantaran sosialisasi yang dilakukan banyak negara ASEAN yang tak hanya menyasar pengusaha dan pekerja, tapi juga konsumen.

"Banyak kasus pelanggaran HAM yang dapat diselesaikan berkat masukan dari konsumen. Konsumen memiliki peran penting dalam memberikan respons terhadap praktek bisnis yang tidak etis dan dalam menyuarakan kebutuhan akan perlindungan HAM,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: