Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Diminta Patuhi UU BPK

        DPR Diminta Patuhi UU BPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa pelarangan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi kualifikasi sesuai amanat UU BPK. Hal itu sangat penting untuk mencegah menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan saat terpilih.

        Guru besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Prof. Asep Warlan Yusuf sepakat dengan fawa MA tersebut. Menurutnya, ketatanegaraan terkait objektifitas UU BPK tak perlu lagi ditafsir karena sudah final.

        Menurut Asep, Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK sudah jelas disebut bahwa calon anggota BPK minimal 2 tahun harus meninggalkan jabatan lama. 

        "Ada dua dalam penafsiran UU yakni subjektif dan objektif. Kalau objektif sudah jelas disebut minimal 2 tahun sebagai syarat formil ya harus dipatuhi oleh siapapun termasuk DPR," ujar Asep Warlan kepada wartawan Sabtu (28/8/2021). 

        Menurut Asep, pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

        Menurutnya, percuma DPR melakukan fit and profer test terhadap calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat formil. Seluruh putusan DPR yang didasarkan pada pelanggaran UU nantinya juga akan batal demi hukum.

        Pelanggaran syarat formil, kata Asep, akan menjadi objek TUN dan akan dibatalkan oleh pengadilan. Ini akibatnya tidak hanya administrasi TUN, tetapi akan ada akibat pidana karena kerugian negara yang harus membiayai ulang proses rekruitmen calon anggota BPK.

        "Bila melanggar UU, seluruh anggota DPR yang terlibat dalam pelanggaran dan pembangkangan hukum bisa diproses secara hukum yang bisa berakibat pada pemecatan sebagai anggota DPR salah satu klausul pemberhentian anggota DPR adalah jika secara nyata dan tetang benderang melakukan pelanggaran hukum," katanya.

        Senada dengan Prof Asep, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji Simatupang mengatakan, DPR harus patuh dalam pelaksanaan UU BPK. "Terserah DPR, MA kan sudah memberi pertimbangan. Tetapi sebaiknya DPR mengikuti aturan sesuai undang-undang yang ada," katanya.

        Menurut Dian, pejabat pengelola keuangan negara itu adalah mereka yang berkedudukan dalam posisi Pengguna Anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, bendahara, dan pengawas internal. Bila calon anggota BPK tak memenuhi kualifikasi seharusnya DPR menolaknya.

        Dalam penentuan anggota BPK, Mahkamah Agung sudah kedua kalinya mengeluarkan pendapat hukum terhadap pasal 13 huruf (j) UU 15/2006 Tentang BPK yang dimintakan oleh DPR RI. Tanggal 16 Agustus 2021 DPR bersurat ke Mahkamah Agung meminta pendapat hukum terkait pencalonan Sdr. Nyoman Adi dan Sdr. Heri Zoeratin sebagai calon Anggota BPK.

        Nyoman Adhi diketahui belum genap 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di Kemenkeu, demikian dengan Heri Zoeratin yang masih menjadi Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Sesditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

        Dalam Fatwa atau Pendapat Hukum Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 Mahkamah Agung memberikan 3 (tiga) point. 1. Bahwa MA berwenang memberikan pendapat hukum. 2. Calon Anggota BPK harus memenuhi syarat dalam pasal 13 huruf j yaitu paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Dan 3. Pasal 13 huruf j dimaksud agar tidak terjadi conflict of intrest dalam menjalankan tugas.

        Dalam fatwa tersebut sudah sangat jelas MA menyebut pasal 13 huruf j sebagai syarat mutlak calon anggota BPK. MK menggariskan 2 hal utama yaitu harus memenuhi syarat dalam pasal 13 huruf j dan tujuan pasal tersebut adalah untuk menghindari conflict of intrest.

        Conflict of intrest dalam hal ini adalah tujuan atau kemanfaatan hukum yang tujuan hukum tersebut tidak bisa mereduksi norma wajib 2 tahun meninggalkan jabatan.

        Fatwa yang sama sudah pernah dikeluarkan MA pada tahun 2009 yang juga dimintakan oleh DPR. Dalam Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009, MA juga memberikan pendapat hukum yang yang sama.

        Fatwa MA tahun 2009 tersebut dipatuhi oleh DPR dengan membatalkan pencalonan Sdr. Gunawan Sidauruk dan Sdr. Dharma Bhakti sebagai Anggota BPK dalam rapat paripurna DPR tanggal 29 september 2009 yang dipimpin oleh Ketua DPR Agung Laksono. Sebelumnya Dua orang tersebut telah melakukan fit and proper test di Komisi 11 DPR RI dan ditetapkan sebagai Anggota BPK untuk dikirim ke Presiden.

        Namun atas dasar Fatwa MA, maka DPR menganulir penetapan Komisi XI dalam rapat Paripurna dan memutuskan nomor urut 8 dan 9 menjadi anggota BPK, yaitu Drs. T. Muhammad Nurlif Dr. Ali Masykur Musa.

        Sementara Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti dianulir sebagai Anggota BPK karena Gunawan Sidauruk saat itu menjabat sebagai Kepala Wilayah BPK Provinsi Jawa Barat dan Dharma Bhakti adalah Sekretaris Jenderal BPK.

        Dalam jabatan tersebut keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sehingga tidak menuhi syarat formil dalam pasal 13 huruf j UU BPK.

        Tidak mengambil pelajaran dari pengalaman 2009 -dalam rekruitment Anggota BPK tahun 2021- DPR kembali mendapatkan calon yang terganjal syarat formil

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: