Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pinjaman Online?

        Apa Itu Pinjaman Online? Kredit Foto: Kredit Pintar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pinjaman online adalah pinjaman dimana keseluruhan transaksi akan terjadi secara online. Biasanya penyedia layanan pinjaman online tersebut dikenal sebagai fintech. Fintech sendiri adalah suatu inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan teknologi. Di Indonesia, diperlukan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi legal.

        Karena itu, masih ada pinjaman online ilegal sehingga mengambil bunga berlebihan. Pinjaman online ilegal juga tidak berbadan hukum. Sehingga proses kerjanya tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh OJK.

        Baca Juga: Apa Itu Pialang Saham?

        Setiap jenis pinjaman online kurang lebih sesuai untuk situasi bisnis tertentu, seperti Peer to Peer lending, dan lain sebagainya. Meski demikian harus tetap hati-hati karena pencuri data bertebaran di internet, dan datamu bisa saja diambil.

        Sebelum mengajukan pinjaman bisnis, alangkah lebih baiknya melakukan riset tentang calon pemberi pinjaman. Jika ingin meminjam uang ke pinjaman online, penting juga untuk mengecek legitimasi perusahaan tersebut ke OJK. Jika belum ada di daftar OJK, lebih baik jangan diambil karena itu berarti ilegal.

        Meski demikian, ada beberapa kelebihan dan kekurangan pinjaman online yaitu:

        Kelebihan

        1. Proses pengajuan mudah dan praktis
        2. Dana pinjaman dapat dicairkan instan dan cepat
        3. Syarat yang diperlukan mudah dan simpel, misalnya hanya butuh KTP

        Kekurangan

        1. Ada bunga harian
        2. Plafon pinjaman terbatas
        3. Batas waktu pelunasan lebih singkat

        Batas waktu pelunasan pinjaman online relatif lebih singkat. Kebanyakan layanan pinjaman online hanya membolehkan kreditur melunasi tagihan dalam kurun waktu tak lebih dari 6 bulan. Jika semakin panjang pelunasan, maka akan semakin besar bunganya. Plafon pinjaman pun terbatas karena meminimalisir gagal bayar nasabah. Biasanya hanya belasan juta.

        Sebelum meminjam, harus tahu terlebih dahulu berapa besaran bunga dan denda pinjaman agar bisa dikalkulasikan. Sebisa mungkin, pilih-lah perusahaan yang menawarkan bungan dan denda yang paling rendah agar meringankan cicilan.

        Karena itu, jika memang mendesak, pastikan hanya meminjam sesuai kebutuhan. Jangan sampai meminjam uang hanya karena ingin memuaskan hasrat konsumtif. Kalau bisa, maksimal 30% dari pendapatan.

        Untuk itu, berikut data fintech legal yang terdaftar di OJK per 28 Desember 2020:

        • Danamas
        • Investree
        • Amartha
        • Dompet Kilat
        • Kimo
        • Toko Modal
        • Uang Teman
        • Modalku
        • KTA Kilat
        • Kredit Pintar
        • Maucash
        • Finmas
        • KlikACC
        • Akseleran
        • Ammana.id
        • PinjamanGO
        • KoinP2P
        • Pohondana
        • Mekar
        • AdaKami
        • Kredivo

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: