Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan (Satgas Prokes 3M). Pembentukan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahum 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan berlaku efektif pada 1 September 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Adapun Satgas Prokes 3M dibentuk dengan tujuan menunjang pencapaian masyarakat supaya dapat produktif dan aman dari Covid-19 selama beraktivitas di fasilitas publik. Baca Juga: Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas, Vaksinasi Bagi Pelajar Dipercepat
"Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat," tegas Wiku pada Selasa, 31 Desember 2021. Baca Juga: Menkominfo: Stok Vaksin Covid-19 Dikelola secara Transparan
Ia menambahkan, Satgas Prokes 3M itu nantinya diharapkan dapat dibentuk untuk sebelas kelompok aktivitas mayarakat. Kesebelas aktivitas itu ialah ekonomi dan belanja, hiburan dan olahraga, penyediaan akomodasi, pelayanan kesehatan, transportasi, kerja, pendidikan, sosial, penegakan hukum, energi dan lingkungan, serta keagamaan.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, Satgas Prokes 3M ini akan melibatkan pengelola atau petugas fasilitas publik dan Satgas Covid-19 daerah. Semuanya akan berperan sebagai pelaksana dan menjalankan tiga fungsi yang meliputi pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Fungi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik, menurut Wiku dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: