Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas, Vaksinasi Bagi Pelajar Dipercepat

Dukung Pelaksanaan PTM Terbatas, Vaksinasi Bagi Pelajar Dipercepat Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi Covid-19. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan ialah dengan mempercepat pelaksanaan program vaksinasi bagi pelajar usia di atas 12 tahun.

Pelaksanaan PTM terbatas saat ini tengah dipersiapkan, khususnya untuk wilayah PPKM level 1 sampai 3. Beberapa waktu lalu, Menkominfo, Johnny G Plate, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan izin PTM terbatas dengan catatan menerapkan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi pandemi yang mulai membaik. Baca Juga: Jokowi: Penanganan Covid-19 Membaik, Prokes Harus Tetap Ketat

"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," tegas Johnny G Plate, dilansir pada Selasa, 31 Agustus 2021. Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dapat Tekan Risiko Learning Loss

Untuk diketahui, PTM terbatas dinilai penting untuk dilaksanakan. Menurut kajian Kemendikbud Ristek, situasi pembelajaran daring yang berlangsung selama pandemi Covid-19 telah memberikan dampak risiko learing loss yang pemulihannya bisa memakan waktu hingga sembilan tahun.

Hal itu terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal yang berakibat pada kemunduran akademis dan nonakademis. PTM Terbatas dinilai dapat menekan risiko learning loss ini demi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," ungkap Johnny lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: