Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Cs Masih Nggak Terima, Sampai Segala Cara Dicoba, Sekarang Mau Ngelawan..

        Habib Rizieq Cs Masih Nggak Terima, Sampai Segala Cara Dicoba, Sekarang Mau Ngelawan.. Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali bergerak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus swab test RS UMMI Bogor, pada Rabu (8/9/2021) hari ini

        Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar membenarkan pihaknya mendaftarkan kasasi tersebut. Baca Juga: Ternyata Oh Ternyata, Kasus Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Berlanjut, Denny Teriak: Auououououoooo

        “Insyaallah, besok kami ajukan resmi kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Timur,” katanya dalam keterangannya, Selasa (7/9) kemarin.

        Menurutnya, putusan majelis hakim sangat tidak adil dan membuat pihaknya mengajukan kasasi. “Putusan zalim dan pandir. Seribu persen pasti, insyaallah,” tutur dia. Baca Juga: Siap-siap Bib, Polisi Terus Selidiki Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

        Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni vonis 4 tahun terhadap Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor.

        Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021), menegaskan hal tersebut.

        Adapun, dapat diartikan banding yang diajukan kubu Habib Rizieq dapat dinyatakan kandas.

        “Di Pengadilan Negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya,” katanya.

        Sementara itu, Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih menunggu rilis putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

        "Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding zalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kezaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

        Sambungnya, "Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.

        Adapun Habib Rizieq ikut menyemangati tim kuasa hukumnya untuk terus berjuang meminta keadilan.

        “Alhamdulillah ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan) Panjang perjuangan, semangat. Insha Allah yang zalim pasti akan kalah,” ujar HRS kata Aziz.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: