Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko

        Demokrat Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi -

        Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mematahkan bukti-bukti yang disampaikan kubu KLB Moeldoko pada sidang di PTUN, Jakarta, Kamis (16/9).

        "Kami memiliki bukti-bukti hukum yang kuat sehingga dapat mematahkan gugatan pihak KLB untuk kedua kalinya," kata politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (15/9).

        Menurut anggota Komisi III DPR ini mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang gugatan KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

        Baca Juga: Ancaman Demokrat Nggak Main-Main! Jokowi Jadi Presiden Lagi, Kita Turun Ke Jalan..

        “Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan KLB pimpinan Moeldoko,” ungkapnya.

        Menurut Hinca, pihak KLB tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat Menkumham ke PTUN. Sebab, gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART dan daftar kepengurusan pada 2020 telah kadaluwarsa.

        “Semua orang juga tahu, Moeldoko adalah kepala staf kepresidenan. Apa dasar hukum dia mencantumkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam gugatan,” pungkasnya.

        PTUN akan kembali menggelar dua sidang gugatan pihak KLB pimpinan Moeldoko ke menteri hukum dan HAM.

        Sidang pertama untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, yang dipimpin hakim Enrico Simanjuntak, akan masuk tahap pembuktian.

        Pihak KLB menggugat Surat Menkumham No. M. HH.UM.01.10-47 yang isinya menolak perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak KLB.

        Baca Juga: Berkali-kali Sampaikan Pujian, Gibran Rakabuming Idolakan Anies Baswedan

        Sementara itu, sidang kedua untuk perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, yang akan dipimpin hakim Bambang Soebijantoro, akan masuk pada tahap pemeriksaan tiga saksi dari pihak KLB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: