Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

        Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko ritel swalayan.

        “Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” katanya, Minggu (19/9/21).

        Gobel menyatakan hal itu usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok, Yeane Lim, di ruang kerjanya di DPR RI. Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok. Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peratuan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

        Baca Juga: Berani Bongkar Gaji DPR, Terungkap Harta Kekayaan Krisdayanti Capai Rp28,5 M!

        Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi. Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko sawalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai.

        Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama ini, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.

        “Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Gobel.

        Adapun tentang isi Pasal 10 Permendag No 23 Tahun 2021 masih sama dengan isi Pasal 16 Permendag No 70 Tahun 2013. Namun menurut pengaduan Yeane Lim, ketentuan maksimal 150 gerai yang dikelola sendiri dan selebihnya harus diwaralabakan hendak direvisi.

        “Bisa tak ada batasan,” kata Johan Rahmat, pengurus Asosiasi Pemasok yang ikut mendampingi Yeane Lim.

        Gobel justru sangat mendukung Permendag No 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.

        “Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah,” katanya. Apalagi Permendag No 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. “Laksanakan dulu,” katanya.

        Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki kebijakan yang bagus dalam mendorong UMKM.

        “Mereka telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya. Ini akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Tapi jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar. UMKM jadi membiayai usaha besar,” katanya.

        Menurut Gobel, kebijakan menteri harus searah dan mendukung apa yang menjadi visi Presiden Jokowi dalam membela UMKM. Gobel mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar.

        “Bagi mereka tentu bisa bernegosiasi dengan jaringan ritel swalayan. Namun sebagian besar pemasok justru milik UKM, bahkan ada juga yang berskala mikro. Mereka ini yang tak berdaya,” katanya.

        Jika pertarungan bebas dibiarkan dalam masalah ini, Gobel memperkirakan, bahwa para pemasok kemudian hanya menjadi produsen.

        “Lalu kemasan dan merek barang yang dijual di gerai swalayan sudah berubah menjadi milik ritel tersebut,” katanya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: