Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLHK: Walau Sudah Tidak Ada Inpres No. 8/2018, Perizinan Baru Tetap Dihentikan

        KLHK: Walau Sudah Tidak Ada Inpres No. 8/2018, Perizinan Baru Tetap Dihentikan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meskipun moratorium sawit telah berakhir pada 19 September 2021 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, tetap akan menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugardiman.

        "Tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri LHK sudah berhasil dilakukan dengan baik. Walau sekarang sudah tidak ada Inpres 8 Tahun 2018 atau kelanjutannya, kebijakan Menteri LHK tetap akan menghentikan perizinan baru," katanya.

        Baca Juga: Informasi Tak Sesuai Fakta, Yuk Generasi Milenial Kritisi Kampanye Hitam Sawit

        Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai moratorium izin sawit telah berakhir masa berlakunya pada 19 September lalu. Hingga saat ini, belum ada keputusan terkait kelanjutan dari aturan moratorium tersebut.

        Dijelaskan Ruandha, salah satu alasan penghentian perizinan baru tersebut karena pemerintah telah berkomitmen untuk menuju penyerapan bersih atau net sink carbon pada 2030 untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and land use/FOLU). Ruandha mengatakan, tetap dirilisnya pembaruan luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) meskipun moratorium belum diperpanjang, terkait juga dengan tujuan mencapai net sink di sektor FOLU tersebut.

        "PIPPIB meneruskan tugas-tugas Inpres Nomor 8 Tahun 2018, ini sangat terkait dengan Indonesia FOLU net sink 2030. Oleh karenanya, kebijakan ini diambil Ibu Menteri LHK untuk terus dilanjutkan," katanya.

        KLHK sendiri telah memperbarui luasan PIPPIB 2021 Periode II menjadi 66.139.183 hektare atau turun dari sebelumnya 66.182.094 hektare yang dinyatakan pada periode pertama tahun 2021 ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ellisa Agri Elfadina
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: