Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perang Lawan Yusril, Pasukan AHY Dihibur Prof Mahfud MD

        Perang Lawan Yusril, Pasukan AHY Dihibur Prof Mahfud MD Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi -

        Menko Polhukam Prof Mahfud MD angkat bicara soal gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Mahfud, gugatan Yusril tak ada gunanya karena tak bisa jatuhkan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dari kursi Ketua Umum.

        Mahfud menyampaikan hal itu saat dialog dengan ekonom senior, Didik J Rachbini di live Twitter, Rabu (29/9) malam. Dalam acara tersebut Mahfud bicara soal demokrasi sampai masalah yang dihadapi Partai Demokrat.

        Menurut Mahfud, kepengurusan Partai Demokrat yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini adalah versi AHY, bukan versi KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum, meskipun jika nantinya Yusril memenangkan gugatan itu, di MA.

        Baca Juga: Tudingan Anak Buah AHY Rontok, Mahfud MD Buka Kartu Sakti

        Mahfud juga menyebut, gugatan yang dilakukan Yusril itu salah alamat. Kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, seharusnya Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah itu bisa diambil jika hendak mengubah kepengurusan Partai Demokrat yang diakui Kemenkumham.

        “Apapun putusan MA nanti, tetap AHY, SBY, Ibas, semua itu, tetap berkuasa di situ (Demokrat),” ujar pria kelahiram Madura itu.

        Meski begitu, Mahfud mengakui apa yang dilakukan Yusril itu sebagai sebuah terobosan.

        Sebelum bicara soal langkah Yusril menggugat AD/ART Demokrat, Mahfud bicara juga sikap Istana saat menghadapi konflik Demokrat antara AHY dan Moeldoko.

        Menurut Mahfud, Presiden Jokowi dengan tegas menolak perbuatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang merebut paksa Partai Demokrat dari AHY.

        Mahfud lalu bercerita, beberapa hari sebelum mengumumkan menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Moeldoko, dia melakukan pertemuan dengan Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

        “Hukumnya bagaimana,” Mahfud menirukan respon Jokowi saat dirinya menyodorkan fakta Moeldoko terpilih jadi ketum Demokrat versi KLB.

        Mendapat pertanyaan itu, Mahfud mengatakan kepada Jokowi, haram melakukan KLB, selain mendapat restu dari pengurus partai yang sah. KLB Deli Serdang itu, jelas Mahfud ke Jokowi, dilakukan tanpa izin pengurus Partai Demokrat yang sah.

        “Ini kan mereka di luar, bukan pengurus yang sah, jadi itu ndak boleh disahkan,” jelas Mahfud.

        Setelah mendengar penjelasan seperti itu, kata Mahfud, Jokowi langsung menyuruh dia dan Yasonna menolak pengesahan KLB Partai Demokrat pimpinan Moeldoko. “Kata Pak Jokowi, ‘Kalau memang begitu, tegakkan saja hukum, ndak usah disahkan Pak Moeldoko, meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik,” ucap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.

        Mahfud dan Yasonna kemudian menjalankan arahan Jokowi dengan menolak mengesahkan KLB kubu Moeldoko.

        “Kalau Istana mau masuk, sebenarnya ketika Moeldoko kongres di Medan itu, kita tinggal mengesahkan aja dengan kasar gitu, tapi pada waktu itu saya menghadap presiden,” tegas Mahfud memberikan penekanan bahwa pemerintah netral dalam konflik di Demokrat itu.

        Pernyataan Mahfud ini langsung mendapatkan banjir pujian dari para Kader Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat, Yan Harahap mengatakan, pernyataan Mahfud sudah sangat tepat. Karena narasi Yusril soal terobosan hukum itu, mengada-ada, dan terlihat adanya upaya mencari celah hukum.

        “AD/ART Parpol itu kan jelas-jelas menyangkut urusan rumah tangga parpol itu sendiri. Bukan produk perundang-undangan yang harus diuji di MA. Selayaknya memang harus ditolak MA,” tegas Yan saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

        Meski sudah dibela Mahfud, kata dia, Partai Demokrat tidak akan lengah. Pihaknya akan terus mengawasi manuver dan pergerakan lawan. “Kami percaya dan selalu berharap pemerintah objektif. Tapi, ya namanya begal kan memang harus terus diawasi,” bebernya.

        Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan paham dengan kualitas Mahfud. Mahfud pernah jadi Ketua MK yang memeriksa dan mengadili uji materi atas undang-undang terhadap UUD.

        “Nah, uji materi yang dilakukan oleh Yusril ke MA soal AD/ART Partai Demokrat yang menurut dia bertentangan di undang-undang. Ketika beliau bilang gugatan Yusril tidak berguna, tentu benar adanya,” terang Anggota Komisi III DPR itu.

        Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan optimis, MA bakal menolak gugatan Yusril. Sedangkan terkait dukungan Istana kepada Moeldoko, dari awal dia yakin, Jokowi justru geram dengan pembantunya itu.

        Bagaimana tanggapan Yusril? Dia meminta Mahfud membaca keseluruhan isi uji materil yang dilayangkannya. Kalau belum membaca tapi sudah ada komentar, lebih baik Mahfud diam.

        “Pak Mahfud ini bicara sebagai negarawan atau sebagai politisi,” kata Yusril, kemarin.

        Yusril meminta, Mahfud bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA.

        “Di balik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh MA,” ujar Yusril.

        Menurut Yusril, pernyataan Mahfud di luar konteks dari maksud dan tujuan dirinya mendampingi Moeldoko Cs mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA. Ia malah menuding kalau Mahfud memang sengaja berupaya untuk menjatuhkan AHY.

        Baca Juga: Demokrat Tuding Yusril Cuma Ingin Kuras Dompet Moeldoko: Akui Saja Demi Rupiah!

        Yusril menjelaskan, upayanya untuk mengajukan uji materi ini semata-mata untuk memperbaiki kondisi parpol. Khususnya, Partai Demokrat.

        Apabila uji materi dikabulkan MA, menurutnya, tidak akan ada lagi partai yang bisa sesuka hati melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART. “Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya,” terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: