Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan 6 Tersangka di Telkomsigma, CBA: Pihak Dalam Mana?

KPK Tetapkan 6 Tersangka di Telkomsigma, CBA: Pihak Dalam Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru di level pejabat dan pihak yang terkait dengan proyek di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma pada periode 2017-2022.

"Masa pihak dalam tidak ada lagi tersangka. Mencurigakan KPK nih," ujar Uchok, Jakarta, Senin (13/05/2024).

Ia pun meminta KPK segera melanjutkan penyidikan di kasus yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut dan kini terkesan mangkrak.

Diketahui hingga kini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, 2 diantaranya dari pihak internal Telkomsigma dan telah memeriksa beberapa orang.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti, Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.

Sedangkan yang baru diperiksa pada Selasa (05/03/2024) atas nama Subowo (VP Billing & Collection PT Sigma Cipta Caraka 2017), Robie Muhammad Djapar (Konsultan dalam bidang Telekomunikasi (Freelance), dan Dian Gardiani Laksono (Komisaris PT Granary Reka Cipta 2006 sampai sekarang).

"KPK harus terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi di PT. Sigma Cipta Caraka. Apalagi ini modus perkara korupsi adalah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar," tegasnya.

Harusnya, dia melanjutkan, KPK bisa menyelesaikannya dengan cepat kasus ini. Sebab proyek fiktif mudah dicari alat buktinya. 

"Dan janji KPK, mau menyampaikan perkembangannya secara bertahap kasus ini pada publik, hanya janji hoax saja," tegas dia.

Dalam penindakan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Telkomsigma pada awal Maret 2024 dan di beberapa tempat. Namun KPK belum menjelaskan detail.

Penetapan tersangka, penggeledahan di kantor Telkomsigma dan tempat lain oleh KPK tak membuat ciut induk usaha PT Telkomsigma, PT Telkom. VP Corporate Communication PT Telkom, Andri Sasongko menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diusut tuntas hingga ke akarnya karena ia menilai Telkom adalah perusahaan terbuka dan dual listing yang sangat mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya.

"Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah KPK," kata Andri Sasongko melalui Taufik Hendra Lukmana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: