Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ustaz Solmed Menanggapi Hebohnya Pernikahan Siri dan 2 Kali Ijab Kabul

        Ustaz Solmed Menanggapi Hebohnya Pernikahan Siri dan 2 Kali Ijab Kabul Kredit Foto: Instagram/Ustaz Solmed
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi perbincangan hangat. Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah proses ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh pasangan itu.

        Ramainya isu pernikahan siri dan dua kali ijab kabul ini juga ikut ditanggapi oleh Ustaz Sholeh Mahmoed atau akrab disapa Ustaz Solmed. Suami dari mantan pesinetron April Jasmine itu pun menjelaskan apa yang dimaksud dengan nikar siri.

        Baca Juga: Tak Terima Dituduh Langgar Kontrak Ceramah, Ustaz Solmed Siap Lapor Polisi

        "Kenapa disebut siri, siri itu artinya senyap, diam, gak kedengaran, sir," jelasnya dalam tayangan di kanal Youtube.

        Lalu, terkait dengan syarat dan rukun pernikahan, menikah secara agama maupun negara adalah sama. Keduanya harus didasarkan hukum Islam. Hanya saja, dalam pernikahan negara semuanya tercatat secara hukum.

        "Kalau siri biasanya tidak ada catatan negara hanya melibatkan keluarga terdekat, diupayakan agar tersimpan rapat," lanjutnya.

        Karena asal namanya 'siri' yang berarti tidak terdengar, maka menurut Ustaz Solmed, wajar saja pernikahan siri tidak banyak diketahui orang.

        Menurut Ustaz Solmed, hal itu tidak masalah. Dia menilai, acara kedua yang dilangsungkan secara besar kemungkinan dilakukan agar informasinya tersebar lebih luas.

        "Secara hukum tidak mengapa, yang kedua ini tidak membatalkan pernikahan awal. Ijab kabul, akad kembali sesudah nikah siri tidak membatalkan pernikahan pertama. Tidak ada masalah secara hukum," terangnya.

        Dia pun menambahkan, pernikahan kedua yang dicatat oleh negara ini bisa disebut juga pernikahan seremonial. Di mana, KUA hadir lalu mencatatkan pernikahan dan akad pun dilakukan di hadapan orang banyak.

        Baca Juga: Dewi Perssik Sindir Ria Ricis dan Teuku Ryan, Ternyata Karena...

        "Yang gak boleh itu mengaku tidak pernah menikah, kalau pernikahan dicatat negara itu dianggap melawan hukum," lanjutnya.

        Dia pun memaklumi jika ada pejabat setempat seperti Lurah yang tidak mengetahui jika warganya sudah menikah siri.

        "Kalau sir namanya aja sudah senyap, gak kedengaran wajar aja lurah gak tau," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: