Animal Defenders Indonesia (ADI) meminta pihak kepolisian untuk mengusut penjualan binatang langka dan dilindungi yang kembali viral di media sosial (medsos). Pelaku diduga adalah pemilik akun Instagram @juragan_insyaf.
Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru mendesak kasus pidana penjualan satwa langka yang dilindungi ini diusut pihak kepolisian. "Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (4/10/2021).
Dimana, salah satu satwa langka yang dijual akun dengan 4 ribu pengikut ini ialah orangutan. Selain meminta polisi mengusut tuntas, Doni sudah melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad menyebut penjualan satwa liar dan langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE), perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Langgar Kontrak Ceramah, Ustaz Solmed Siap Lapor Polisi
Ia menambahkan bahwa maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya. "Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati," ujar Suparji.
Karena aksi tersebut melanggar ketentuan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dalam Pasal 1 Undang-Undang Konservasi Hayati terdapat pengertian satwa liar yang merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang di pelihara oleh manusia," katanya.
Baca Juga: OIE Temukan 500 Kasus Lebih Infeksi Covid-19 pada Hewan | Infografis
Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari ratifikasi perjanjian internasional di mana pemerintah Indonesia juga sudah menyetujui perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild.
"Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES, di mana perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi," kata dia.
Terkait dengan jual beli satwa liar yang dilindungi tersebut, Suparji mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menangani masalah tersebut. "Karena perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan tindakan yang dilarang. Dalam hukum pidana yang berkembang di Indonesia terdapat asas tentang pertanggungjawaban yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisi mens rist rea)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: