Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan syarat terbaru perihal vaksinasi Covid-19 bagi penyintas virus corona.
Apabila sebelumnya penyintas hanya boleh divaksin pasca-tiga bulan dinyatakan sembuh, kali ini Kemenkes memberikan lampu hijau kepada penyintas covid-19 gejala ringan-sedang untuk mendapatkan vaksin sebulan usai sembuh.
Baca Juga: 5 Kebijakan Terbaru selama Perpanjangan PPKM | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik kapan penyintas Covid-19 boleh divaksin? dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: