Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Nia Daniaty dan Suami Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan CPNS

        Putri Nia Daniaty dan Suami Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penipuan CPNS Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi beserta suaminya, Rafly N Tilaar akan menjalani pemeriksaan dalam kasus penipuan berkedok CPNS. Oi dan Rafly diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

        Olivia Nathania dan Rafly akan diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS bodong.

        Baca Juga: Terkait Kasus Penipuan Putri Nia Daniaty, Polisi Lakukan Cek di Gedung Bidakara, Hasilnya...

        "Iya, pemeriksaan (Olivia Nathania). Jam 10 panggilannya. Sama suaminya juga (Rafly)," kata Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina saat dihubungi Suara.com Senin (4/10/2021) malam.

        "Saya jam 10 BAP, diambil keterangan lah untuk klarifikasi masalah ini (Olivia dan Rafly)," kata Susanti menambahkan.

        Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Agustina. Oi dan suami dituduh melakukan penipuan dengan iming-iming menjadi anggota PNS.

        Tidak main-main, Olivia Nathania disebut telah melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

        Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.

        Pihak Olivia sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS. Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Olivia justru oknum rekruiter dari pihaknya.

        Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 24 September 2021.

        Baik Olivia Nathania dan suami, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

        Baca Juga: Billy Syahputra Akan Melapor ke Polisi, Kenapa?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: