Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loh... Nia Daniaty Belum Dikabari Bahwa Anaknya Ditahan Polisi, Kok Bisa?

Loh... Nia Daniaty Belum Dikabari Bahwa Anaknya Ditahan Polisi, Kok Bisa? Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. Rafly N Tilaar sang suami, belum mengetahui istri tercinta akan menginap di dalam jeruji besi selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama penahanan.

Hal itu diungkapkan oleh Jusuf Titaley, kuasa hukum Olivia Nathania kepada wartawan.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Putri Nia Daniaty Ditahan Selama...

"Belum (tahu)," kata Jusuf Titaley.

Tak hanya sang suami, Nia Daniaty selaku ibunda Olivia Nathania juga belum mendapat kabar bahwa putrinya resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

Jusuf Titaley mengatakan nantinya pihak keluarga akan diberikan informasi mengenai penahanan Oi, sapaan akrab Olivia Nathania. Baik dari pihaknya maupun kepolisian.

"Ada pemberitahuan nanti ke keluarga yang dinamakan dengan proses hukum untuk ibu Nia nanti akan diberitahukan," ungkapnya.

"Melalui surat, kan, sudah disiapin dari penyidik ke keluarga," sambung Jusuf Titaley.

Olivia Nathania akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam waktu tersebut berkas belum lengkap, maka masa tahanan akan ditambah.

Oi, sapaan akrab Oliva Nathania disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Disinggung Soal Permintaan Maaf dari Keluarga Tubagus Joddy, Ayah Vanessa Angel Bilang Ini

Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: