Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap mematahkan gugatan kubu Moeldoko dalam sidang lanjutan perkara nomor 150.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra.
"Kami bawa saksi-saksi yang mematahkan gugatan Pak Moeldoko dan Jhonny Allen si dokter hewan," ujar Herzaky di gedung PTUN, Jakarta, Kamis (7/10).
Baca Juga: Demokrat Tunjuk Pengacara Siap Lawan Kubu Moeldoko, Yusril: Jeruk Makan Jeruk
Salah satu kuasa hukumnya, Heru Widodo menyebutkan pihaknya menghadirkan saksi yang telah mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di persidangan gugatan kubu Moeldoko di PTUN.
"Ini menggambarkan bagaimana pelaksanan KLB yang katanya lebih demokratis dan tidak melanggar UU. Kami adu dengan saksi-saksi yang kami hadirkan yang mengatakan sebenarnya," ujar Heru.
Tak hanya itu, kubu AHY juga akan menghadirkan saksi lain yang mengikuti kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020.
Heru juga menyebutkan pihaknya makin optimistis bisa mengalahkan kubu Moeldoko dalam persidangan.
"Kami tambah optimistis bahwa gugatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum," lanjutnya.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan anggota Komisi IV Supardi Duka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti