Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kace Sudah Minta Maaf, Pihak Napoleon Heran kok Kasusnya Lanjut

        Kace Sudah Minta Maaf, Pihak Napoleon Heran kok Kasusnya Lanjut Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani, menyebut tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece alias Kace, telah mencabut laporan dugaan penganiayaan.

        Yani heran mengapa kasus penganiayaan Kace yang menjerat Napoleon sebagai tersangka masih berlanjut.

        "Surat yang ditujukan kepada Direktorat Pidana Umum, yaitu tanggal 3 September dia mencabut laporannya. Nah, ini semuanya sudah ada permohonan maaf dari Kace. Baik permohonan maaf kepada umat Islam, sudah ada pernyataan perdamaian dan dia sudah mencabut sendiri," kata Yani dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021).

        Yani mengaku heran mengapa polisi tak menerapkan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Napoleon terhadap Kace. Dia mengatakan Kace juga sudah meminta maaf soal pernyataannya.

        "Kenapa restorative justice tidak dilakukan. Ini Si Kace sendiri ini ada suratnya, sudah meminta maaf kepada umat Islam, ada surat pernyataannya. Pertama surat pernyataan yang ditulis oleh Kace sendiri kepada Napoleon Bonaparte yang menyatakan permohonan maaf, ini permohonan maaf," kata Yani sembari menunjukkan surat tersebut.

        "Terus ada pernyataan dia minta damai, yang minta damai ini bukan kawan-kawan, Kace-nya sendiri dibuat di atas meterai juga," lanjutnya.

        Dia mempertanyakan mengapa Bareskrim Polri justru menetapkan Napoleon Bonaparte sebagai tersangka.

        Yani mempertanyakan mengapa polisi ngotot memproses hukum kasus tersebut. Yani menilai kasus tersebut menyangkut masalah sensitif.

        "Apakah Andi Rian (Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian) ini sudah memberitahukan kepada polisi, jangan-jangan dia menjadi sub koordinasi. Ini kan istilahnya Andi Rian bisa dikatakan pembangkangan terhadap surat edaran sendiri. Ini kan restorative justice, itu kalau orang kalau bisa diselesaikan secara damai baik-baik, apalagi ini memang kasusnya menyangkut masalah sensitif," ucapnya.

        "Kenapa kepolisian begitu ngotot betul. Nah saya tidak tahu, apakah Kapolri mengetahui apa tidak. Kalau Kapolri mengetahui, berarti Kapolri juga melakukan surat edarannya sendiri dan komitmen dia pada waktu di komisi III, jadi dia mencabut komitmennya. Kalau bahasa orang Islam itu apa yang dikata apa yang dijadikan tidak dilaksanakan," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: