Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bidik Sertifikasi UMK, Sucofindo dan BPJPH Sosialisasi Program Sehati

        Bidik Sertifikasi UMK, Sucofindo dan BPJPH Sosialisasi Program Sehati Kredit Foto: Sucofindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi mengungkapkan Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya merupakan umat Muslim menjadi kewajiban untuk menjalankan ajaran syariat Islam atau hukum Islam.

        Salah satunya adalah dengan mengkonsumsi makanan, minuman, dan barang yang berhukum halal. Sebab, menurutnya kalau tidak menggunakan produk halal termasuk dalam kategori melanggar ajaran Islam.

        Baca Juga: Berkomitmen Terapkan KPKU, Buat Sucofindo dan PTPN Group Tak Henti Berinovasi

        “Acara sosialisasi program Sehati Sertifikat Halal Gratis khususnya produk usaha mikro kecil. Perhatian kita terhadap halal besar kami berupaya untuk menyelenggarakan sosialisasi maupun program jaminan produk halal ini semakin berkelanjutan dan kualitas yang memuaskan,” ujarnya dalam Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Produk UMK, Senin (11/10/2021).

        Wigrantoro mengatakan untuk menjalankan syariah tersebut, Indonesia memiliki UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar memastikan tersedianya produk halal. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agamanya untuk beribadah dan menjalankan ajaran agama.

        Karena itu, kata Wigrantoro, sudah seharusnya negara berkewajiban dan menjamin, sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan untuk rakyatnya.

        “Ada warga negara yang non muslim mereka tidak wajib mengkonsumsi barang yang halal. Tapi bagi muslim berkewajiban untuk mengkonsumsi produk yang halal,” ucapnya.

        Selanjutnya, guna mendukung hal tersebut Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengadakan program sertifikasi halal gratis atau Sehati untuk membantu penguatan produk usaha mikro kecil kepada kurang lebih 3200 UMK pada tahun ini.

        Sedangkan Sucofindo yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa survei, bidang pemastian, pemeriksaan dan sertifikasi telah ditunjuk BPJBH sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ikut turut terlibat dalam program Sehati tersebut.

        “Selanjutnya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Sucofindo diamanatkan untuk melakukan pemeriksaan halal dalam melakukan pemeriksaan itu kami memeriksa mulai dari proses dan pengujian produk di laboratorium,” katanya.

        Wigrantoro menuturkan untuk mendukung hal tersebut pihaknya memiliki laboratorium uji halal terbesar di seluruh Indonesia serta didukung oleh auditor yang sudah tersertifikasi.

        Selain itu, persiapan yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha adalah persiapan adminsitrasi untuk program Sehati yang ditujukan kepada usaha mikro kecil. Program tersebut dengan menyasar UMK dipastikan tidak mengeluarkan biaya kecuali untuk penyediaan persyaratan guna mendukung sertifikasi.

        “Semoga dengan adanya program Sehati ini dapat membantu anda untuk menerapkan sertifikasi halal tentang bagaimana manfaat dan pengaruhnya akan dijelaskan. Kami yakin sertifikasi ini akan meningkatkan daya saing bapak ibu baik berbisnis di wilayah lokal termasuk pemilik UKM sampai ke luar negeri,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: