Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menggelegar! Suara Lantang Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq Satu Hari pun Dipenjara

        Menggelegar! Suara Lantang Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq Satu Hari pun Dipenjara Kredit Foto: Dok. PojokBogor
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aziz Yanuar menyatakan kliennya, Habib Rizieq Shihab (HRS), Hanif Alatas, dan Andi Tatat tidak pantas menjalani hukuman penjara dalam perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

        "Tidak pantas Habib Rizieq, Habib Hanif, dokter Andi menjalani satu hari pun penjara dalam kasus ini," kata Aziz melansir JPNN.com, Selasa (12/10).

        Baca Juga: Eng-Ing-Eng... Tak Disangka Tak Diduga, Habib Rizieq Punya Modal Nyapres, Buktinya Banyak...

        Menurut dia, upaya kasasi yang mereka ajukan ke Mahkamah Agung saat ini tinggal menunggu sidang. Hanya saja, Aziz Yanuar belum mengetahui kapan jadwal sidang kasasi perkara swab tes itu bakal digelar.

        "Belum tahu (sidang kasasi, red) karena majelis hakim infonya masih sama. Sudah atau belum, kami masih belum tahu," ucap Aziz.

        Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Soebandi mengatakan untuk perkara tersebut masih menunggu penetapan majelis hakim untuk segera disidangkan.

        "Untuk perkara RS UMMI sedang menunggu proses penunjukan majelis hakim," kata Soebandi lewat pesan singkat kepada JPNN.com. Sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui PN Jaktim.

        "Kami sekitar dua pekan lalu sudah sampaikan memori kasasi ke MA melalui PN Jaktim," kata Aziz Yanuar pada Kamis (7/10) lalu. Sementara itu, pada perkara kerumunan di Petamburan, MA telah menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Habib Rizieq.

        "Tolak," bunyi putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10). Dalam perkara itu, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Kasasi yang diajukan JPU itu diputuskan oleh Hakim Ketua Suhadi serta Soesilo dan Desnayeti selaku anggota. Permohonan kasasi itu diajukan JPU setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada perkara kerumunan di Petamburan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: