Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Istri Siri Ayah Taqy Malik Bawa Saksi ke Polda Metro Jaya, Korban yang Lain?

        Mantan Istri Siri Ayah Taqy Malik Bawa Saksi ke Polda Metro Jaya, Korban yang Lain? Kredit Foto: Viva/Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Laporan mantan istri ayah Taqy Malik, Marlina Octoria, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih terus berlangsung di Polda Metro Jaya. Pada hari ini, Selasa (12/10/2021), Marlina didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegata menyambangi Polda Metro dengan membawa saksi.

        "Hari ini kami selaku kuasa hukum bu Marlina hadir ke PMJ untuk menindaklanjuti laporan kepolisian yang kami laporkan yaitu menghadirkan saksi- saksi," ujar Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2021).

        Baca Juga: Akhirnya Tiba di Polda, Ayu Ting Ting dan Orang Tuanya Akan Hadapi BAP: Doain Aja Ya

        Ada tiga orang saksi yang dibawa mereka. Salah satunya yakni perempuan berinisial S yang juga mengaku sebagai korban ayah Taqy Malik.

        "Iya (korban S jadi saksi). Tiga sudah datang baru mau naik," sebutnya.

        Sementara Marlina terus menundukkan kepalanya di hadapan awak media. Wajahnya ditutupi oleh masker medis.

        Ditanya soal traumanya akibat dipaksa melakukan seks anal dari mantan besan Sunan Kalijaga itu, Marlina hanya sedikit bicara.

        "Nanti aja ya," ungkapnya

        M resmi melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021). Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

        "Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

        "Pasal 5 huruf a,b,c Jo pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 ya," sambungnya.

        Baca Juga: Orang Tua Ayu Ting Ting Belum Juga Muncul Meski Sudah Dipastikan Hadiri Pemeriksaan

        Mansyardin Malik terancam 10 tahun hukuman penjara atas dugaan tindak pidana KDRT.

        Sementara itu, ayah Taqy Malik juga telah melaporkan balik M ke Polda Metro Jaya. Mantan istri sirinya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

        "Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

        "Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: