Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lembaga Keuangan Mikro Tumbuh Menjadi Penopang Utama bagi Pelaku Usaha

        Lembaga Keuangan Mikro Tumbuh Menjadi Penopang Utama bagi Pelaku Usaha Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
        Warta Ekonomi, Medan -

        Di tengah perkembangan industri jasa keuangan, Lembaga Keuangan Mikro tumbuh menjadi penopang utama bagi pelaku usaha, khususnya mikro serta masyarakat menengah ke bawah melalui pemberdayaan masyarakat.

        Hal ini dikatakan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Anton Purba dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Lembaga Keuangan Mikro secara daring.

        Baca Juga: Lagi, OJK Kembali Resmikan KUR Klaster Pertanian di Daerah

        "Ini menjadikan peran Lembaga Keuangan Mikro tersebut berpeluang atau berisiko untuk memungkinkan adanya oknum individu atau kelompok tertentu yang menggunakan Lembaga Keuangan Mikro sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," katanya, Jumat (15/10/2021).

        Ia juga menilai tingginya perkembangan jumlah Lembaga Keuangan Mikro perlu disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang baik sehingga Lembaga Keuangan Mikro dapat terus berkembang menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat secara luas sekaligus tidak digunakan sebagai sarana TPPU dan/atau TPPT. Baca Juga: Digitalisasi Kian Pesat, OJK Pede Target Inklusi Keuangan 90% di 2024 Tercapai

        "Kemudian terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan sektor-sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Keuangan Mikro untuk menerapkan program anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme yang didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sesuai dengan prinsip-prinsip umum yang berlaku secara internasional," ujarnya.

        Ia menyebutkan, manfaat penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi Lembaga Keuangan Mikro yaitu mengurangi risiko terjadinya fraud, melindungi nasabah, meningkatkan integritas Lembaga Keuangan Mikro, menghindari Lembaga Keuangan Mikro digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, berperan aktif mendukung upaya Pemerintah memberantas korupsi atau kejahatan keuangan dan memerangi terorisme, serta sejalan dengan pengendalian internal dan prinsip kepatuhan.

        "Pemberlakukan POJK dan SEOJK mengenai program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme ini memberikan kewajiban baru bagi Lembaga Keuangan Mikro, antara lain yaitu adaya laporan yang perlu disampaikan kepada regulator, adanya pembentukan unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab, serta diperlukannya pengawasan aktif dari Direksi atau Pengurus terhadap penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme agar sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan," ujarnya.

        Acara sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Mulyadi Husin dan R. Rinto Teguh Santoso, selaku Analis Eksekutif pada Grup Penanganan APU-PPT, serta Achmad Setya Rahmanta, Kepala Bagian Pengembangan LKM, dan Bapak Sas Wahid Hamzah, Kepala Subbagian Pengaturan LKM 1 pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: