Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Moeldoko Dibongkar Habis-habisan sama Pasukan Mas AHY, Sampai Bawa Dua Saksi

        Kubu Moeldoko Dibongkar Habis-habisan sama Pasukan Mas AHY, Sampai Bawa Dua Saksi Kredit Foto: GenPI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

        Dua saksi tersebut, yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon.

        Baca Juga: Panas! Politikus Demokrat Sindir Keras Megawati, Telak Banget...

        Gerald Pieter Runtuthomas merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

        Sedangkan Jansen Sitindaon anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

        "Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," jelas Herzaky di PTUN Jakarta Timur, Kamis (14/10).

        Herzaky menegaskan dengan hadirnya para saksi fakta tersebut, maka pihak KLB Moeldoko dapat berhenti memanipulasi data, fakta, dan menebar kebohongan di publik.

        "Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong, kami membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," ungkapnya.

        Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan hadirnya saksi fakta untuk menerangkan tentang persyaratan mendasar.

        "Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa," ucapnya.

        "Kami akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di kemenkumham," ujar Heru Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: