Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Integrasi Digital Pajak Ala Kereta Api Indonesia

        Begini Integrasi Digital Pajak Ala Kereta Api Indonesia Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan akibat ketidakpastian dampak pandemi Covid-19. Hasilnya, pada paruh pertama tahun 2021, perseroan berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan senilai Rp7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih. 

        Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI, Jagatsyah Aminullah, memproyeksikan kerugian diharapkan berkurang dari Rp1,7 triliun pada tahun 2020 menjadi maksimal Rp700 miliar di tahun 2021. 

        "Perseroan terus berinovasi secara efektif dan efisien agar kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam merespons dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19," tutur Jagatsyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/10/2021). 

        Baca Juga: Kesepakatan Baru Perpajakan Internasional, Angin Segar untuk Indonesia

        Jagatsyah menjabarkan yang dilakukan meliputi efisiensi dari sisi internal maupun eksternal. Mulai dari aspek perbankan, seperti relaksasi pinjaman hingga efisiensi di bidang perpajakan.

        "Kami mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Sejalan dengan itu kami juga mengaplikasikan platform integrasi data perpajakan secara digital," katanya.

        Sektor perpajakan, Jagatsyah menambahkan, menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga 12 ribu dokumen pajak per bulan.

        "Sebagai medium-sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Ini bila dikerjakan tanpa integrasi data akan membutuhkan banyak orang dan banyak waktu," tuturnya.

        Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host to host antara platform ERP (enterprise resource planning) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Deny Eko Andrianto VP Tax PT KAI menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (TelkomPajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.

        Deny menyebut Tarra e-Faktur telah mendapat lisensi resmi dari DJP sehingga mendapatkan jalur khusus ke server DJP. Bahkan, aplikasi ini mampu membuat, mencetak, dan mengirim puluhan ribu faktur pajak secara massal dan seketika (realtime) ke server DJP.

        "Dengan integrasi data perpajakan ini transaksional penerbitan invoice ketika dicatat ke pembukuan sudah relatated (menyambung) semua dengan sistem pajak. Sehingga ketika nanti ada pembuktian dan pemeriksaan, tim DJP akan sangat mudah," tutur Deny.

        Baca Juga: Reformasi Perpajakan Dunia Berjalan di Tengah Pandemi

        Aplikasi web-based tersebut juga mampu memantau sekaligus memperkirakan nilai pajak untuk satu bulan ke depan. Dengan begitu, KAI mampu melakukan mitigasi faktur pajak dari semua DAOP secara otomatis, hingga mampu menganalisa potensi-potensi bisnis baru dari pusat hingga di daerah.

        Jagatsyah menambahkan dengan integrasi data perpajakan, resource tim pajak KAI naik level dari sekadar input-admin menjadi analis pajak. Dengan begitu, tim pajak KAI bisa menghilangkan potensi cost of compliance maupun human error. Sehingga, tim pajak KAI mampu melihat potensi bisnis dan pendapatan baru dari data yang dianalisa itu.

        "Dengan berbagai efisiensi ini alhamdulillah tidak ada pemberhentian kerja secara massal di KAI dan organisasi telah lebih siap menghadapi ketidakpastian dampak risiko pandemi," tutup Jagatsyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: