Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) dan Chartered Accountants Australia and New Zealand (CA ANZ) melakukan survei terhadap 8,000 orang di negara-negara G20 dan Selandia Baru. Dari laporan tersebut menunjukkan sebanyak 66% responden sangat mendukung penggunaan insentif pajak untuk membantu memulihkan usaha-usaha mikro dan makro yang terdampak COVID-19.
Namun survei yang dilakukan oleh ACCA, CA ANZ, dan International Federation of Accountants (IFAC) menunjukkan adanya penurunan dukungan terhadap kerjasama perpajakan internasional di 15 dari 20 negara, salah satunya adalah Indonesia.
Ada pula studi berjudul Public Trust in Tax dilakukan di kuartal pertama 2021 yang mengungkap hanya 24% dari total responden yang meyakini bahwa masyarakat dengan pendapatan rata-rata atau di bawah rata-rata sudah dikenakan tarif pajak yang sesuai.
Baca Juga: Menanti Penerapan SIN Pajak untuk Meningkatkan Rasio Pajak
Di sisi lain, 64% dari total responden Indonesia percaya bahwa masyarakat dengan pendapatan tinggi di atas rata-rata sajalah yang dikenakan tarif pajak yang wajar. Angka tersebut 24% lebih besar dari hasil survei yang sama di negara-negara G20 lainnya. Sebanyak 49% dari total responden di seluruh negara setuju dengan penerapan insentif pajak untuk menarik minat perusahaan multinasional.
Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak pemerintah tampak terbagi dua, 43% dari responden memiliki kepercayaan tinggi terhadap otoritas pajak, sedangkan 22% di antaranya tidak percaya. Secara keseluruhan, tingkat kepercayaan terhadap otoritas perpajakan pemerintah mengalami kenaikan meski tidak terlalu signifikan.
Kepala Bagian perpajakan di ACCA dan penulis laporan Public Trust in Tax, Jason Piper, mengatakan kepercayaan publik adalah hal utama untuk kesadaran membayar pajak, yang akan membuat individu dan badan usaha secara sukarela membayar pajak mereka tanpa campur tangan dari pihak otoritas perpajakan.
“Banyak dari responden menekankan pentingnya pendidikan finansial sejak usia dini, agar masyarakat mengerti pentingnya fungsi pajak. Para ahli kami setuju bahwa warga negara perlu memahami alokasi uang pajak mereka dan apa keuntungan yang mereka dapatkan dengan membayar pajak,” kata Jason Piper, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Penerimaan Pajak, INDEF: Lebih Sering Melesetnya
Selain otoritas pajak pemerintah, akuntan pajak profesional (non pemerintah) memiliki tingkat kepercayaan tertinggi (55%), selanjutnya diikuti oleh advokat pajak profesional (50%). Sementara itu, politisi menjadi kelompok yang mendapatkan kepercayaan terendah (22%).
"Bersama dengan ketidakpastian di masa pandemi, tahun ini juga jadi tahun bersejarah buat kemajuan kerjasama perpajakan internasional dengan adanya kesepakatan politik di G7, G20, dan OECD Inclusive Framework, yang dimulai tak lama sebelum laporan-laporan di atas dipaparkan," ucap Ainslie van Onselen, Chief Executive dari CA ANZ.
Sedangkan Kevin Dancey, Chief Executive dari IFAC mengatakan terlepas dari perbedaan budaya atau perbedaan cara pandang terhadap siapa yang membayar pajak dengan jumlah yang paling pantas, atau bagaimana seharusnya pajak tersebut digunakan, yang jelas ada hubungan antara kesejahteraan sosial dan sistem pajak yang efektif dengan pertumbuhan ekonomi.
“Seperti kalimat wisdom yang populer di Indonesia bahwa orang bijak taat pajak maka sudah sewajarnya member ACCA di manapun berada selalu taat akan kewajiban pajak. Karena etika adalah inti dari pembelajaran module ACCA,” kata Hani Karunia, Head of ACCA Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri