Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alamak! Anies Baswedan Digugat oleh Warganya Sendiri

        Alamak! Anies Baswedan Digugat oleh Warganya Sendiri Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan warga Jakarta yang diwakilkan Ferry Polii.

        Ferry Polii menggugat Anies Baswedan atas pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Ibu Kota untuk membendung Covid-19.

        Selain Anies Baswedan, Ferry Polii juga menggugat sejumlah pejabat lain terkait PPKM ini diantaranya adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito. Baca Juga: Kehebatan Anies Baswedan Pimpin Jakarta, Lawan Politik Bisa Panas

        Gugatan Ferry Polii kini dipublikasikan di situs resmi PTUN, sipp.ptun-jakarta.go.id.dalam keterangan di situs itu, disebutkan Ferry mengajukan gugatan itu Kamis (14/10/2021) dengan nomor registrasi perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.

        Isi gugatan Ferry, selaku penggugat yaitu agar majelis hakim menyatakan Anies Baswedan, Tito Karnavian, dan Ganip Warsito, telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

        Kemudian, dalam materi gugatannya Ferry berharap majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah landasan pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berupa; Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 , dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

        Jika majelis hakim menyatakan batal tiga landasan hukum tersebut, Ferry berharap aturan tersenut dicabut.

        Selain itu, Anies, Tito, dan Ganip digugat agar dihukum dengan membayar biaya perkara yang diajukan Ferry.

        "Atau apabila lengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)." Baca Juga: Dikritik Sana-Sini, Anies Baswedan Pamer Capaian Janji Kampanye: Alhamdulillah, Target Tecapai

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: