Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh... Polisi Ungkap Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Sebut Sopirnya Sengaja!

        Waduh... Polisi Ungkap Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Sebut Sopirnya Sengaja! Kredit Foto: Instagram/Vanessa Angel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Suasana duka masih menyelimuti dunia hiburan tanah air, setelah mendiang Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah mengalamai kecelakaan. Kedua pasangan ini meninggal dunia setelah mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan maut di KM 672 Tol Jombang Mojokerto.\

        Kini, informasi terbaru telah terungkap saat proses penyelidikan kecelakaan maut yang menewaskan sang artis, Kamis (4/11) lalu. 

        Baca Juga: Terungkap! Bukan Sopir Pibadi Vanessa Angel, Ini Pekerjaan Tubagus Joddy, Ternyata Oh Ternyata...

        Polisi kini sedang mendalami dugaan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa sopir yang selamat dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya, polisi menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Tubagus Joddy sehingga kecelakaan tersebut terjadi.

        Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi, Latif Usman melalui akun Podcast Deddy Corbuzier, Senin (8/11).

        Latif menyatakan apa yang dilakukan Joddy soal dugaan memainkan smartphone ketika sedang mengemudi. Joddy mengakui hal itu benar terjadi, maka ia akan dikenai pasal tindak pidana.

        "Itu tindak pidana. Karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang bisa membahayakan nyawa orang lain," kata Latif Usman.

        Baca Juga: Denny Sumargo Angkat Bicara Soal Konten Bareng Vanessa Angel yang Viral, Ia Bilang...

        "Itu dia bakal dianggap sengaja. Itu kan artinya dia tahu seperti menggunakan hp, ugal-ugalan, itu sengaja berarti dia. Bisa membahayakan apa terjadinya kecelakaan, itu pidana," tutur Latif menjelaskan.

        Tetapi meskipun tak menggunakan hp, jika Joddy mengantuk saat berkendara, hal itu tetap bisa menjadi kasus pidana. "Lalai itu pidana. Kalau itu masuk ke pasal 310. Kalau ada unsur kesengajaan itu masuknya ke-311," ujarnya kembali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: