Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli HAKI: Prinsip Merek Merupakan Daya Pembeda

        Ahli HAKI: Prinsip Merek Merupakan Daya Pembeda Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai gugatan PT Terbit Financial Technology (TFT) terhadap merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tidak berdasar.

        Selain merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk/layanan yang berbeda, merek goto yang didaftarkan oleh PT TFT belum memiliki value. 

        “PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value.,” ujar Teddy di Jakarta, Senin (15/11). 

        Dengan gugatan yang dilayangkan PT TFT sebesar RP2,08 triliun dinilai oleh Teddy terlalu dibuat-buat.

        "Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat," tambahnya.

        Sebagai informasi, merek GOTO versi PT Terbit Financial Technology dengan kode IDM000858218 dimohonkan sejak tanggal 10 Maret 2020 dan telah mendapatkan perlindungan hingga tanggal 10 Maret 2030. Meski demikian, merek ini baru didaftarkan pada tanggal 25 Mei 2021. 

        Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurutnya, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya. 

        “Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama. Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya. 

        Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan pada pokoknya dan kesamaan sebagian, lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini. 

        Lebih jauh Teddy mengungkapkan saat ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini penegak hukum, adalah memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Jika 3 tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus. 

        “Pembatasan seperti ini harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya. 

        Sengketa antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

        Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: