Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta-fakta Kinerja Jaksa Agung dalam Penuntasan Kasus HAM Berat

        Fakta-fakta Kinerja Jaksa Agung dalam Penuntasan Kasus HAM Berat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

        Terobosan Jaksa Agung ini diharapkan membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM, sehingga bisa menjadi alternatif dalam mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

        Baca Juga: Dua Pakar Hukum Puji Jaksa Agung Mampu Dobrak Kebuntuan Hukum dalam Penyelesaian Kasus HAM Berat

        Sejauh mana langkah yang telah dilakukan Jaksa Agung dalam upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat selama ini?

        Baca Juga: Tegas! Jaksa Agung Blak-blakan Soal Hukuman Mati untuk Koruptor: Tidak Ada Alasan...

        Berikut ini fakta-fakta kinerja Jaksa Agung dalam penuntasan kasus HAM berat:

        1. Jaksa Agung telah membentuk Tim Khusus melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat. 

        Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkret Kejaksaan dalam upaya percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia tahun 2020.

        2. Timsus Kejaksaan telah melakukan verifikasi 13 berkas penyelidikan HAM berat dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

        3. Dari 13 berkas itu, Sembilan berkas merupakan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni:

        1. Peristiwa 1965/1966
        2. Peristiwa penembakan misterius 1982-1985
        3. Peristiwa Talangsari, Lampung, 1989
        4. Peristiwa penculikan dan penghilangan orang 1997-1998
        5. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
        6. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) 1998
        7. Peristiwa Simpang KKA 1999
        8. Peristiwa Romah Geodong 1989-1998
        9. Peristiwa dukun santet, ninja dan orang gila di Banyuwangi 1998-1999

        4. Adapun empat berkas lainnya merupakan perkara pelanggaran HAM masa kini, yaitu:

        1. Peristiwa Kamboe Keupok Tahun 2003
        2. Peristiwa Wasior Tahun 2001
        3. Peristiwa Wamena Yahun 2003
        4. Peristiwa Paniai Tahun 2014

        5 . Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

        Menurut Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, CPCLE.CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jaksa Agung selama ini telah melakukan langkah-langkah konkret untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan penggaran HAM berat yang sedang ditangani oleh Komnas HAM.

        "Langkah terbaru Jaksa Agung memerintahkan Jampidsus mempercepat penyelesaian kasus HAM berat menunjukkan komitmen dan dukungan kuat Jaksa Agung sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap hak-hak korban pelanggaran HAM,” ujarnya, Senin (22/11/2021).

        Dia mengatakan perintah Jaksa Agung kepada Jampidsus tersebut perlu didukung oleh semua Satuan Tugas (Satgas) terkait di Kejaksaan Agung serta semua pihak, termasuk instansi dan lembaga negara lainnya seperti DPR RI, Komnas HAM, dan TNI-Polri.

        “Melalui terobosan Jaksa Agung itu, kita berharap kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi dalam penyelesaian kasus HAM berat selama ini dapat segera diselesaikan dengan baik,” ungkap Dwi Seno.

        Dia memaklumi sikap Kejaksaan yang berhati-hati terhadap tindaklanjut 13 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM mengingat pengalaman penanganan kasus HAM berat sebelumnya, seperti peristiwa Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, putusan pengadilan menyatakan bebas untuk seluruh terdakwa.

        “Perintah Jaksa Agung itu menunjukkan upaya untuk menghentikan praktik impunitas atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi tanpa ada penyelesaian melalui proses hukum. Dengan demikian, diharapkan ke depan tidak ada lagi PR negara atas tragedi pelanggaran HAM,” kata Dwi Seno.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: