Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi buka-bukaan soal aturan toa masjid yang belakangan menjadi sorotan sejumlah pihak.
Melalui Ijtimak Ulama VII, MUI mengakui aturan soal toa masjid dari pemerintah yang sudah ada sejak 1978 memang perlu disegarkan. Lantas, apa yang dimaksud dengan penyegaran aturan? Apa saja yang perlu ditekankan dalam mengatur hal tersebut?
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Fatwa MUI Tak Harus Diikuti, Sampai Singgung-Singgung Soal Alquran dan Sunnah
Baidlowi mengatakan, pelaksanaan tegas di lapangan oleh pihak Kementerian Agama menjadi poin utama keberhasilan.
"Perlu ada semacam petugas khusus untuk mengeksekusi peraturan tersebut supaya efektif," kata Baidlowi sebagaimana dikutip dari GenPI.co, Rabu (24/11/2021).
Jubir Wapres Ma'ruf Amin ini mengatakan, petugas khusus itu perlu melakukan pendekatan persuasif dan intensif kepada setiap takmir masjid di seluruh daerah. Salah satu cara yang mungkin dipakai ialah mengadakan semacam pertemuan-pertemuan kelompok secara berkala dengan materi yang mencerahkan.
Menurutnya, pendekatan khusus dan persuasif ini sangat penting agar pihak takmir masjid tidak salah paham dari peraturan tersebut. Dengan demikian, haparannya tentu aturan itu dapat terlaksana efektif di lapangan.
"Selain aparat kementerian, pelaksanaan eksekusi peraturan tersebut dapat dilakukan oleh pengurus Dewan Masjid Indonesia dan MUI daerah," katanya.
Baca Juga: Petinggi PKB Sebut MUI Jangan Dibubarkan, Tapi Harus...
Jadi, pihak Kementerian Agama mesti pro-aktif terlebih dahulu mengajak DMI dan MUI daerah, khususnya di daerah-daerah perkotaan yang penduduknya heterogen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: