Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ternyata Hal Ini Disebut Sebagai Alasan Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru

        Ternyata Hal Ini Disebut Sebagai Alasan Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengungkapkan alasan dibatalkannya penerapan kebijakan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) disebabkan pencapaian cakupan vaksinasi.

        "Setelah dilakukan penilaian hingga awal Desember, ternyata banyak terjadi pencapaian-pencapaian, khususnya di bidang vaksinasi Jawa-Bali di mana pencapaian untuk vaksinasi dosis pertama itu sudah melampaui 60%," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting dalam dialog virtual, Rabu (8/12/2021).

        Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Kemenkes: Pembatasan Mobilitas Tetap Ada

        Selain itu, capaian vaksinasi kelompok rentan di Jawa-Bali juga menjadi salah satu pertimbangan.

        "Sehingga berdasarkan data-data tersebut, pemerintah mengkaji kembali tentang Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Covid-19 pada Nataru untuk bisa disesuaikan dengan kondisi terakhir," tambahnya.

        Ia menggarisbawahi pemerintah melakukan injak rem dan gas agar pemulihan kesehatan juga diiringi pemulihan ekonomi, sosial, kebudayaan, dan keagamaan.

        Terlebih, pandemi Covid-19 bersifat dinamis sehingga pemerintah melakukan penyesuaian-penyesuaian bergantung pada kondisi pandemi.

        "Penyesuaian regulasi ini dilakukan bukan karena pemerintah tidak konsisten, akan tetapi virus itu sendiri tidak konsisten karena selalu bermutasi, bahkan kalau kita lihat, varian Omicron itu ada 30 gugus mutasinya," jelas Alexander.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: