Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai Dugaan Anggota DPR Langgar Aturan Karantina, Polisi Bersuara: Pejabat Negara Ada Kekhususan

        Ramai Dugaan Anggota DPR Langgar Aturan Karantina, Polisi Bersuara: Pejabat Negara Ada Kekhususan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polisi mengklaim sampai sekarang proses karantina yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani dan keluarga pasca pulang dari luar negeri sesuai prosedur.

        "Terkait adanya surat edaran dari Satgas COVID bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 13 Desember 2021.

        Mulan Anggota DPR Kata Zulpan, hal itu karena mereka pergi ikut Mulan Jameela yang merupakan istri Ahmad Dhani. Dalam hal ini, diketahui Mulan merupakan anggota DPR. Mengacu dari status Mulan itulah maka ketentuan keluarga Ahmad Dhani untuk melakukan karantina di rumah seusai kembali dari luar negeri dinilai secara aturan tidak salah.

        Baca Juga: Ngena Banget! Ferdinand Blak-blakan Soroti Sikap Anggota DPR Soal Karantina: Bikin Malu!

        Maka dari itu, Zulpan menilai hingga saat ini belum ada pelanggaran prosedur dalam proses karantina Ahmad Dhani dan keluarga. "Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara.

        Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah. Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID," katanya.

        Dari Luar Negeri

        Sebelumnya, keluarga musisi Ahmad Dhani disorot karena dinilai tidak melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Dikutip dari unggahan instagram @adamdenigrk memaparkan bukti-bukti jika keluarga musisi itu melanggar proses karantina.

        Akun @adamdenigrk mengaku dirinya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 Desember 2021. Sesuai aturan pemerintah, pendatang dari luar negeri wajib karantina 10 hari.

        Baca Juga: Omongan Petinggi PA 212 'Nusuk' ke Segala Arah: Sudah Tidak Aneh Hukum di Indonesia...

        Namun akun @adamdenigrk menerima informasi jika pada tanggal 9 Desember 2021, temannya kedapatan melihat Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mal Pondok Indah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: