Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hilang HP Hanya Alibi, Joseph Suryadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

        Hilang HP Hanya Alibi, Joseph Suryadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Kredit Foto: SINDOnews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Joseph diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.  Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi ini. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.

        "Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Rabu 15 Desember 2021.

        Penetapan tersangka kepada Joseph dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut sejak Selasa kemarin, 14 Desember 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa sejumlah barang bukti juga turut disita polisi dari Joseph Suryadi. 

        Baca Juga: Musni Umar Pasang Badan Buat Anies, Sumur Resapan Anak dan Menantu Jokowi Kena Semprot!

        "Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk, dan satu handphone," ungkap Zulpan. 

        Zulpan menambahkan, bahwa pihaknya juga telah membantah pernyataan Joseph Suryadi yang kehilangan handphone (HP) saat unggahan penistaan agamanya tersebar di media sosial. Pernyataan itu dianggap sebagai dalih dari Joseph untuk menghindari jeratan hukum. 

        "Iya alibi, itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," tambahnya. Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya. 

        "(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui," jelas Zulpan.  Dalam kasus tersebut, Joseph dikenakan dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

        Baca Juga: Jangan Kaget, Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024 Terkuak! Pengamat Beri Catatan Penting...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: