Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menhub Pastikan Tidak Akan Putar Balik Kendaraan Saat Libur Nataru

        Menhub Pastikan Tidak Akan Putar Balik Kendaraan Saat Libur Nataru Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan ada kebijakan memutar balik kendaraan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 omicron, pemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

        "Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya," ujar dia usai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (18/12).

        Ia menyadari bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat. Kendati demikian, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dicegah apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.

        Budi juga meminta seluruh jajarannya dapat menerapkan pendekatan yang humanis dalam mencegah penyebaran virus di sektor perhubungan. "Kami imbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap," kata dia.

        Meski upaya tersebut tidak mudah, ia meyakini seluruh jajaran dishub bersama TNI/Polri mampu menerapkan secara optimal di lapangan."Saya melihat bahwa antusiasme dari masyarakat untuk pergerakan luar biasa, tetapi saya juga bangga denganTNI/Polri, serta dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa," kata Budi.

        Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12) merilis panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

        Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mewajibkan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: