Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta

BEI Sanksi 66 Emiten, Masing-Masing Kena Denda Rp50 Juta Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 75 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan tengah tahun untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 emiten dikenakan Peringatan Tertulis II (SP2) sekaligus denda administratif masing-masing Rp50 juta. 

Sanksi diberikan karena perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditetapkan Bursa, yakni 30 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2026, berikut 66 emiten yang dikenakan peringatan tertulis II (SP2) sekaligus denda Rp50 juta:

  1. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
  2. PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA)
  3. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  4. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
  5. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
  6. PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
  7. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
  8. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  9. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  10. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
  11. PT Black Diamond Resources Tbk (COAL)
  12. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  13. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  14. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
  15. PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS)
  16. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  17. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  18. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  19. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  20. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  21. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS)
  22. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  23. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  24. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  25. PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
  26. PT Tanah Laut Tbk (INDX)
  27. PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
  28. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS)
  29. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  30. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
  31. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  32. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  33. PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM)
  34. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  35. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  36. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  37. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
  38. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI)
  39. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  40. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  41. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  42. PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
  43. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  44. PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
  45. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  46. PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
  47. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  48. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
  49. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  50. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  51. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  52. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  53. PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
  54. PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS)
  55. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
  56. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  57. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
  58. PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
  59. PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
  60. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
  61. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  62. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  63. PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE)
  64. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  65. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)
  66. PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Sementara itu, sembilan emiten lainnya hanya dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. Rinciannya, empat perusahaan tercatat menerima SP1, sedangkan lima emiten lainnya mendapatkan SP2.

BEI menjelaskan, pemberian sanksi tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan tengah tahun atau laporan keuangan per 30 Juni 2026.

Baca Juga: Disorot BEI soal Free Float, Indorama Siap Penuhi Sebelum Maret 2029

Baca Juga: Dipantau BEI, Saham Ini Sempat Terbang 27%

Baca Juga: BEI Soroti Gerak Saham BABP, Ini Penjelasan Bank Milik Hary Tanoe

“Sanksi keterlambatan laporan keuangan, terlambat LKTT per 30 Juni 2026,” tulis BEI dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).

Pengenaan denda ini menjadi bagian dari mekanisme bursa dalam mendorong kepatuhan perusahaan tercatat terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

Penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu diperlukan agar investor memperoleh informasi yang memadai dalam memantau kondisi dan kinerja emiten.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan