Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hipmi Dukung Penghapusan Eksportir Terdaftar Kopi

        Hipmi Dukung Penghapusan Eksportir Terdaftar Kopi Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penghapusan eksportir terdaftar kopi (ETK) dalam Permendag No.19/2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

        Merujuk aturan itu, mulai 15 November 2021 kopi dan produk olahan kopi bebas diekspor. Ketua kompartemen Perkebunan Bidang V Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi, M. Yudha Joahnsyah menuturkan terbitnya Permendag No.19/2021, menunjukkan pemerintah memberi ruang lahirnya eksporter baru di komoditas kopi.

        "Dengan terbitnya Permendag No.19/2021, hal ini tentu sejalan dengan komitmen HIPMI agar terus lahir dan tumbuh pengusah-pengusaha muda baru. Dimana didalam pengurus maupun anggota HIPMI, banyak terdapat pengusaha muda baru yang memiliki bisnis di bidang Kopi," ungkap Yudha di Jakarta pada akhir pekan lalu.

        Yudha mengakui masih ada tantangan dalam memacu ekspor kopi, seperti biaya logistik yang meningkat di era pandemi. Biaya logistik baik di dalam maupun ke luar negeri yang naik ini tentu memberatkan pengusaha, sehingga juga perlu dicarikan jalan keluar.

        Sebab usaha untuk mendorong ekspor, bisa didukung secara penuh diberbagai lini termasuk logistik.

        "Hipmi ini memiliki ekosistem yang besar di seluruh Indonesia, juga memiliki banyak pengusaha muda yang concern di bisnis kopi. Mulai dari di hilir dengan banyak nya pengurus Hipmi yang membuka coffeeshop, bahkan juga di hulu dengan melakukan pemberdayaan petani melalui kelompok-kelompok tani," kata Yudha

        Kopi Indonesia menjadi salah satu komoditas primadona di dunia international. Perkembangan Ekspor kopi Indonesia dari tahun ke tahun menunjukan trend positif. Pada 2021, produksi kopi Indonesia mencapai 765.415 Ton, sedangkanekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton . Sehingga total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar US$ 808.158,9.

        Ketua Asosiasi Exportir Kopi Indonesia (AEKI), Irfan Anwarn menyampaikan bahwa bagi exportir  pemain lama hal ini tentu akan jadi tantangan. Karena dengan dimudahkannya regulasi ekspor seperti ini artinya persaingan menjadi semakin tinggi. Dengan hadir nya ekportir pemain-pemain baru.

        "Kita bisa melihat geliat indrustri kopi Indonesia yang semakin “nikmat” mulai dari banyak nya anak muda yang membuka kedai kopi diberbagai kota di penjuru negeri, semakin bertumbuh konsumsi kopi dikalangan muda Indonesia dan juga dunia. Konsumsi kopi nasional meningkat dari tahun ke tahun. ekspor kopi pun menunjukan trend positif," tutup Irfan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: