Warga Singapura Terinfeksi Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
Singapura memastikan kasus varian Omicron tidak akan diisolasi di fasilitas perawatan khusus mulai Senin (27/12/2021). Sebaliknya, warga Singapura yang terinfeksi Covid-19 itu diizinkan pulih di rumah atau fasilitas perawatan komunitas.
Kontak dekat dari kasus Omicron akan diberikan Peringatan Risiko Kesehatan (HRW) tujuh hari alih-alih dikarantina selama 10 hari, kata Kementerian Kesehatan (MOH) mengatakan dalam siaran pers, dilansir Yahoo News, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: Singapura Temukan Klaster Kasus Varian Omicron dari Gym
Langkah-langkah ini akan memungkinkan Singapura untuk kembali ke pendekatan tunggal yang disederhanakan dalam menangani kasus Covid-19.
MOH juga mengatakan bahwa di Singapura, kasus Omicron sejauh ini tidak parah --tidak ada yang memerlukan perawatan intensif atau suplementasi oksigen, "walaupun ini mungkin sebagian karena sebagian besar kasus divaksinasi sepenuhnya dan dari kelompok usia yang lebih muda".
Hal ini sejalan dengan data internasional, yang menunjukkan bahwa infeksi Omicron menghadapi pengurangan risiko rawat inap dan penyakit parah dibandingkan dengan infeksi Delta.
"Perkiraan awal dari penelitian di luar negeri juga menunjukkan bahwa dua dosis vaksin mRNA mengurangi risiko infeksi simtomatik dari Omicron sekitar 35 persen," kata MOH.
Risiko lebih lanjut dikurangi menjadi sekitar 75 persen lebih rendah untuk individu dengan rejimen mRNA primer dan booster. Statistik ini mengacu pada perlindungan terhadap infeksi simtomatik.
"Seharusnya ada perlindungan yang lebih baik terhadap infeksi parah dan kematian karena imunitas seluler dan faktor lainnya," tambah kementerian.
Hingga Sabtu, 546 kasus Omicron yang dikonfirmasi --terdiri dari 443 kasus impor dan 103 kasus lokal-- telah terdeteksi di Singapura. Dalam seminggu terakhir, ada 13 kasus Omicron komunitas yang tidak terhubung dan 78 kasus Omicron dari transmisi komunitas terkait lokal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: