Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SKK Migas Benahi Metodologi Pencatatan Lifting Minyak Bumi

SKK Migas Benahi Metodologi Pencatatan Lifting Minyak Bumi Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyempurnakan metodologi pencatatan produksi migas nasional dengan memasukkan Natural Gas Liquid (NGL) ke dalam perhitungan lifting minyak bumi. Penyesuaian ini berpotensi menambah pencatatan lifting minyak sekitar 11.693 barel per hari (bph). 

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) antara sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas yang disaksikan langsung oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto bersama Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti di Jakarta. 

Baca Juga: Rusia Sambut Baik Pelonggaran Sanksi Minyak oleh AS, Ukraina dan Eropa Khawatir

Penyesuaian pencatatan dilakukan menyusul implementasi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting NGL. Selama ini, komponen NGL yang dihasilkan dari fasilitas pemrosesan gas tidak selalu tercatat sebagai bagian dari lifting minyak bumi dalam statistik produksi nasional.

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton, pencatatan baru tersebut diperkirakan dapat meningkatkan angka lifting minyak nasional hingga hampir 12 ribu barel per hari.

Baca Juga: Rusia Sambut Baik Pelonggaran Sanksi Minyak oleh AS, Ukraina dan Eropa Khawatir

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola industri hulu migas agar pelaporan produksi hidrokarbon nasional menjadi lebih akurat dan transparan.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko dalam keterangannya dikutip Sabtu (14/3/2026).

Menurut Djoko, pencatatan NGL sebagai bagian dari lifting minyak bumi mencerminkan upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh potensi produksi hidrokarbon dari lapangan migas tercatat secara optimal.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya. 

Dalam implementasinya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti mengatakan pencatatan baru tersebut telah berlaku sejak 1 Maret 2026.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” ungkap Desti. 

Ia menambahkan, sejak saat itu produksi NGL secara resmi telah dicatat dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi.

“Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” tutupnya. 

Adapun lima amandemen PJBG terproses yang ditandatangani melibatkan sejumlah perusahaan, antara lain PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti, konsorsium PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore bersama sejumlah mitra dengan PT Pertamina Gas, serta Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources. 

Baca Juga: INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja juga diharapkan mengimplementasikan mekanisme pencatatan serupa, di antaranya LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan LPG Tomori di Sulawesi dan LPG Jambi Merang. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar