Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aneh! Pengamat Endus Kejanggalan di Peristiwa 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg

        Aneh! Pengamat Endus Kejanggalan di Peristiwa 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Kredit Foto: Shutter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mempertanyakan sikap tiga oknum TNI penabrak dua sejoli di Nagrek hingga menghanyutkan jenazahnya di sungai. Menurut dia, ada kejanggalan atas tindakan tersebut.

        Sebelumnya diketahui, tiga oknum TNI AD menabrak sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14 tahun) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang jenazah ke sungai. Bahkan, salah satu korban masih hidup saat dibuang ke sungai.

        Baca Juga: Keji! Begini 7 Fakta Oknum TNI AD Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli di Nagreg

        "Ini kan aneh. Harusnya kalau ini hanya tabrakan lalu lintas biasa ada kelalaian, mereka harusnya tidak lari dari tanggung jawab," kata Fahmi, melansir Republika.co.id, Senin (27/12).

        Fahmi menambahkan, upaya lari dari tanggung jawab tersebut dinilai terdapat beberapa kejanggalan. Sebab, kata dia, ketiga oknum TNI AD berasal dari kesatuan yang berbeda dengan tujuan berpergian yang sama. Di sisi lain, dia menambahkan, aksi cepat dan seolah taktis mereka dalam mengeksekusi tindakan kepada korban patut dipertanyakan.

        "Kok bisa mereka bertiga sangat cepat memutuskan untuk membuang dua jenazah itu ke sungai? Ini kan begitu taktis ya. Mereka dari kesatuan yang berbeda, bepergian bersama, dan memutuskan hal demikian. Apakah ada yang mereka hindari atau apa?" kata dia.

        Untuk itu dia menilai, tindakan ketiga oknum TNI AD itu sudah selayaknya ditangani secara pidana dan diselidiki lebih jauh. Motif bepergian, tindakan ketiga oknum, menurut Fahmi harus lebih didalami dalam penyidikan nantinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: