Berikut ini adalah 7 fakta perwira TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam tabrakan maut yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kasus perwira yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg telah menggemparkan masyarakat. Perwira TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) ialah Kolonel Infanteri P., Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
Setelah menabrak dua sejoli itu, oknum perwira TNI itu kemudian membuang jenazah korban ke sungai hingga ditemukan oleh warga. Lebih lengkapnya simak 7 faktanya berikut ini.
1. Pelaku Perwira TNI
Dalam penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Mabes TNI mengungkapkan ada 3 orang perwira TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrakan dan pembuangan jenazah, bernama Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Diketahui bahwa Kolonel Infanteri P merupakan perwira TNI AD bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka; Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro. Hingga kini, penyelidikan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
2. Kronologi Dibuang ke Sungai
Kronologi tabrakan terjadi ketika Handi (16) dan Salsabila (14) yang berboncengan sedang melaju keluar jalan raya pada Rabu (8/12/2021). Mobil Isuzu Panther hitam B 300 Q kemudian menabrak dua sejoli tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka dan dibawa oleh kendaraan tersebut untuk dilarikan ke rumah sakit. Salah satu pelaku Kopral Dua A mengaku bahwa ia memberikan saran ke Kolonel Infanteri P untuk membawa korban ke rumah sakit, tetapi ia menolak.
Sebaliknya, Kolonel Infanteri P mengambil alih kemudi mobil dan memerintahkan untuk membuang korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.
3. Korban Masih Hidup saat Dibuang
Menurut penyelidikan, salah satu korban, yakni Handi Saputra (16) masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh oknum perwira TNI di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Hal ini diketahui setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan kepada jenazah dan ditemukan air pada saluran pernapasan dan paru-paru.
Handi meninggal karena tenggelam dan bukan karena bekas luka pada kepala, sedangkan Salsabilla diduga sudah dalam keadaan meninggal saat dibuang ke sungai.
4. Pelaku Sempat Tak Mengaku
Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa dua sejoli tersebut. Kolonel Infanteri P juga disebut telah memerintahkan kepada dua pelaku lainnya untuk diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa para pelaku sengaja untuk membuang korban ke sungai dan menutupinya.
5. Terancam Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Oknum perwira TNI AD terancam dipecat dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Ketiga perwira tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
Selain itu, mereka melanggar KUHP Pasal 181 dengan ancaman penjara 6 bulan, Pasal 359 ancaman penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Tidak hanya melanggar berbagai macam pasal, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memberikan instruksi kepada penyidik TNI, TNI AD, dan Oditur Jenderal TNI bahwa ketiga anggotanya dipastikan akan dipecat.
6. Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban menyerahkan segala proses ke pihak yang berwenang atas kasus yang menimpa Handi dan Salsabila. Keluarga berharap meskipun merupakan seorang oknum aparat, pelaku tetap dapat dihukum seadil-adilnya.
Ayah Handi, Entes Hidayatullah juga meminta bantuan kepada Presiden Jokowi untuk mengawal kasus yang dialami anaknya.
7. KSAD Jenderal Dudung Minta Maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi kediaman keluarga tabrak lari Hadi dan Salsabila dengan didampingi istrinya dan rombongan. Jenderal TNI Dudung menyampaikan rasa belasungkawa secara langsung ke pada keluarga yang menimpa keduanya. Dudung juga menyempatkan untuk berziarah ke makam korban.
Demikian 7 fakta perwira TNI AD yang tabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung dan kemudian membuangnya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: