Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti atau memproses laporan yang dibuat Habib Bahar bin Smith terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi. Menurut dia, semua laporan masyarakat tentu akan dipelajari dan ditindaklanjuti.
"Ya iya, jelas diproses semua pengaduan, kan kita proses," kata Harun kepada wartawan pada Kamis, 30 Desember 2021.
Baca Juga: Pak Erick Thohir, Ahok Disebut Buat Pertamina Gaduh, Silakan Cari Gantinya
Sementara ini, Harun mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan-laporan yang masuk dari masyarakat termasuk laporan Habib Bahar Smith yang diwakili oleh Ali Ridho.
"Semuanya masih kita proses ya," ujarnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
"Resmi melaporkan Husin Alwi (Husin Shihab) atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Tegas! Anggota DPR Ingin Panggil Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung karena Ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar