Tegas! Anggota DPR Ingin Panggil Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung karena Ini
Tewasnya Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) setelah kecelakaan dan dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga anggota TNI AD, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12) lalu makin panas. Aww
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan blak-blakan telah mengusulkan kepada pimpinan Komisi untuk memanggil Panglima TNI dan KSAD terkait kasus mengenaskan tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Jagoan Novel Bamukmin dari PA 212 untuk 2024, Puan Sampai Ahok Lewat
Muhammad Farhan mengungkapkan, bahwa pemanggilan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman perlu dilakukan.
"Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi I agar segera (memprioritaskan) agenda rapat dengan Panglima TNI dan KSAD menyangkut masalah ini dan permasalahan lain, menyangkut tugas TNI," jelas Muhammad Farhan dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Muhammad Farhan mengatakan, selain menyangkut proses hukum, dia menilai kasus tersebut juga menyangkut tugas ketiga prajurit yang diduga menjadi pelaku.
Politikus Partai NasDem itu mengaku heran, karena insiden kecelakaan itu melibatkan seorang perwira menengah dengan jabatan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, selain dua Kopral dari Kodam Diponegoro.
"Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ketiga anggota TNI yang bertugas di dua Kodam berbeda, memang sedang bertugas secara resmi di lokus Kodam Siliwangi atau ada hal lain di luar dinas?" ungkap Muhammad Farhan.
Baca Juga: Nahloh... Anies Baswedan Disambangi Kapolda Metro Jaya karena Ini
Menurut Muhammad Farhan, insiden itu telah melibatkan lintas Kodam.
Sehingga, menurut Muhammad Farhan, KSAD selaku Pembina Kekuatan, harus turun tangan dan menjelaskan kepada Komisi I DPR.
"Kalau proses hukum, kita hormati sesuai hukum acara yang berlaku. Kalau mereka masih anggota militer, maka ikut peradilan militer," tegasnya.
Seperti diketahui, Handi dan Salsa merupakan sejoli yang tewas akibat tabrak lari oleh tiga Prajurit TNI AD, masing-masing Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A pada Rabu (8/12) lalu.
Mayat keduanya dibuang di Sungai Serayu, dan baru ditemukan tiga hari kemudian di Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga: Nahloh... Polda Jabar Datangi Rumah Habib Bahar untuk Lakukan Ini
Sementara dalam insiden itu, ketiga prajurit TNI AD itu diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar