Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar

        Habib Bahar Secepat 'Kilat' Jadi Tersangka, Netizen Ungkit Lamanya Penanganan Kasus Denny Siregar Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Setelah diperiksa sebagai saksi kasus hoaks pada Senin (3/1/2022), Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.

        Melansir suara.com Saat dihubungi pada Senin malam, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menyatakan bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan menjadi tersangka.

        Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Kontroversial tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung.

        Penetapan tersangka yang cepat tersebut nyatanya mengundang respons dari publik.

        Banyak warganet yang juga mempertanyakan kasus Denny Siregar di mana perlaporan atas ujaran kebencian telah berlangsung satu tahun.

        Dalam hal ini, di Twitter mulai trending tagar Denny Siregar di mana mempertanyakan kasusnya tersebut.

        Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

        Setidaknya, saat berita ini dibuat ada sekitar 14 ribu cuitan yang menyebut Denny Siregar.

        "Pernyataan si Denny Siregar ini kurang apa lagi ujaran kebencian dan fithan?" tulis akun @maspiyuaja.

        "Kenapa beda perlakuan Denny Siregar dengan Habib Bahar Pak Jenderal

        @ListyoSigitP," imbuhnya.

        "Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian, kurang dari sebulan diproses, Denny Siregas dilaporkan atas hal yang sama, plus penistaan agama. setahun senyap?" cuit @ZAEeffendy. 

        Tak hanya itu, aktivis senior Saidi Sudarsono juga turut berkomentar di akun Twitternya.

        "Harris Pratama Ketua KNPI laporkan Abu Janda sudah berbulan-bulan tak ada tindakan. Denny Siregar dilaporkan di Tasikmalaya juga sudah bulanan/tahunan tak ada kelanjutannya," cuit Saidi.

        "Habib Bahar 3 hari dilapor, keluar surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," imbuhnya.

        Begitu juga Akademsi Cross Culture, Ali Syarief yang dalam cuitannya mempertanyakan kasus Denny Siregar dan Abu Janda.

        "Polisi diminta adil menuntut perlakuan hukum yang sama kepada kedua oknum ini. Kapan Denny Siregar dan Abu Janda diperiksa,?" tulis Ali Syarief.

        Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyentil kasus Denny Siregar dan membandingkannya dengan Bahar Bin Smith.

        Baca Juga: Wadidaw... Bukan Hanya Habib Bahar, Pengunggah Video Ceramahnya Juga Dijerat Pasal UU ITE

        Menurutnya, penetapan itu dianggapnya sangat cepat. Ia ingin gerak cepat ditetapkannya Habib Bahar jadi tersangka juga diimbangi dengan penanganan kasus lain yang juga harus gerak cepat.

        “Polisi harus menunjukkan sikap sama, setara, gercep (gerak cepat) untuk kasus Denny Siregar juga,” ujar Teguh dikutip dari Terkini.id--jaringan Suara.com, Selasa (4/1/2022).

        Kasus Denny Siregar

        Denny Siregar sebelumnya dilaporkan atas kasus ujaran kebencian oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Ghani.

        Denny dilaporkan ke PPOlresa Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan tersebut terkait dengan unggahan Denny di akun facebooknya.

        Pada unggahannya Denny menunjukk anak-anak yang ternyata santri ppesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai 'adik-adik calon teroris'.

        Pada kasus tersebut Denny berstatus sebagai terlapor sejak 2020, namun hingga kini belum diketahui keanjurannya.

        Sementara Bahar Bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: